Menurutnya, pihak BLH telah menempu cara persuasive dengan memperingati pengusaha atau pemilik perusahaan untuk melengkapi dokumen UKL/UPL dan DPLHnya. Akan tetapi, masih banyak yang belum melengkapi. Padahal sesuai peraturan, perusahaan industri yang wajib memiliki dokumen pengelola lingkungan hidup ada dua kreteria. Kreteria pertama bagi industri yang belum beroperasi wajib memiliki dokumen UKL/UPL dan kriteria kedua bagi industri yang sudah beroperasi wajib memiliki dokumen DPLH. Karena itu, penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL karena merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan.
Selain itu, ada pengaturan diamanatkan dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 yang menyebutkan dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaranbidang AMDAL. Selain itu, bagi orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan maupun yang menyususn dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi,serta pejabat yang memberikan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAL atau UKL-UPL dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL.
Sebab itu, sesuai yang diamanatkan UU, seluruh perusahaan yang wajib UKL-UPL, wajib memiliki dokumen. Sedangkan, bagi perusahaan yang baru berdiri harus terlebih dahulu mengurus izin lingkungan hidup. “misalnya saja pengusaha yang hendak mendirikan bangunan industry, perbengkelan, hotel dan perumahan sebelum mengurus izin IMB, harus memiliki izin wajib UKL-UPL atau DPLH” Jelas Mang Arfah. Sementara bagi perusahaan yang tidak wajib UKL-UPL, diwajibkan memiliki surat pernyataan sanggup menjaga lingkungan. (Iwank)















