berita2.com (Bitung, Sulawesi Utara): Seorang kakek memaksa cucunya sendiri untuk melakukan adegan intim. Lalu bocah berusia 6 tahun itu direkam dengan kamera ponsel
Kelakuan sang kakek berinisial AR (52) itu diketahui oleh ibu korban, Verawaty, warga Pateten Satu, Kelurahan Pateten, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, tidak terima dengan perlakuan sang kekek. Vera melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku, AR, langsung dijemput aparat Polsek Bitung Tengah.
Vera yang juga menantu pelaku, berusaha menyerang AR di ruang pemeriksaan Mapolsek. Namun dicegah oleh polisi dan langsung mengamankan pelaku.
Saat diperiksa polisi, AR mengakui semua perbuatannya. Dia nekat melakukan perbuatan bejat setelah menonton video syur di ponselnya.
Akibat perbuatannya, AR kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Bitung Tengah. Dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.