berita2.com (Samarinda, Kalimantan Timur): Pemprov Kaltim segera melakukan kajian mengenai kemungkinan penerbitan obligasi daerah untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan.
Langkah pertama yang akan dilakukan adalah membentuk Tim Obligasi Daerah yang akan diperkuat para ahli bidang pembangunan dan keuangan, anggota legeslatif dan perangkat teknis pendukung lainnya.
"Tim obligasi daerah ini sedang dipersiapkan dan komposisinya sudah hampir final. Setelah itu, tim ini akan segera bekerja untuk mendalami kemungkinan penerbitan obligasi daerah," kata Asisten II Sekprov Kaltim, HM Sa'bani di ruang rapat Lantai III Kantor Gubernur, Senin (14/2).
Inisiatif penerbitan obligasi daerah dimaksudkan untuk mendukung kelancaran proses pembangunan Kaltim di berbagai bidang. Sebut saja, rencana pembangunan jalan tol Balikpapan - Samarinda, pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Maloy dan sederet program pembangunan daerah lain yang bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat.
"Obligasi ini akan menjadi sumber pembiayaan bagi daerah. Selama ini, kita masih sangat bergantung dengan pembiayaan APBN dan APBD. Sangat baik jika daerah kelak memiliki sumber pembiayaan lain yang diharapkan mendukung kelancaran dan kecepatan proses pembangunan," beber Sa'bani.
Tim yang akan melakukan kajian penerbitan obligasi daerah tersebut akan diperkuat para ahli dari akademisi diantaranya Prof Mudrajat Kuncoro dari Universitas Gajah Mada dan HR Daeng Naja dari Universitas Mulawarman. Rapat kemarin juga dihadiri pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yakni Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim, Hazairin Adha dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Zairin Zain.
Sementara itu, Prof Mudrajat Kuncoro, mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan tim obligasi setelah terbentuk nanti adalah melakukan identifikasi terkait aturan yang mengatur tentang obligasi dan keuangan, serta menyangkut urusan kelembagaan. Aturan yang dimaksud sangat berkaitan dengan ketentuan pemerintah pusat meliputi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, selain ketentuan yang diatur dalam Bursa Efek.
"Selain itu, tim ini juga harus melakukan identifikasi matang tentang kebutuhan dan kelayakan obligasi itu sendiri," ungkap Mudrajat.
Obligasi daerah harus digunakan untuk pembiayaan yang bersifat self generating income, artinya, obligasi harus digunakan untuk pembiayaan yang menguntungkan/menghasilkan, termasuk untuk pengembalian dana obligasi itu sendiri.