berita2.com (Samarinda, Kalimantan Timur): Munculnya keinginan masyarakat Kaltim untuk menuntut keadilan lebih baik dari sisi alokasi anggaran pembangunan, menurut Gubernur Awang Faroek adalah sebuah tuntutan sangat wajar.
Pasalnya, Kaltim yang menjadi 'dompet' republik ini telah memberikan kontribusi devisa demikian besar, namun kemiskinan masih terjadi di Kaltim, terutama yang berada di sekitar lokasi ekplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.
"Pertumbuhan ekonomi di Kaltim memang cukup baik, tetapi pertumbuhan itu belum dinikmati masyarakat secara merata dan ini yang terus kami perjuangkan dalam Membangun Kaltim Untuk Semua," kata Awang Faroek.
Protes untuk ketidak adilan pusat dalam hal alokasi anggaran pembangunan Kaltim melalui upaya tuntutan judicial review Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah yang digagas sekelompok lembaga swadaya masyarakat, menurut Awang Faroek masih sangat wajar dan tidak berlelebihan.
Justru Gubernur melihat sisi positif, dimana masyarakat Kaltim jauh lebih dewasa menyikapi perbedaan dengan menempuh jalur-jalur konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan.
"Growth without development, ini yang sedang terjadi di Kaltim. Pertumbuhan ekonomi meningkat dengan baik, tetapi masyarakat Kaltim masih banyak yang miskin dan infrastruktur dasar masyarakat belum terpenuhi secara baik. Karena itu sangat wajar jika masyarakat menuntut perhatian itu," ungkap gubernur.
Judicial review dan upaya menuntut keadilan pusat dengan cara yang konstitusional yang elegan menurut Awang Faroek akan lebih baik dibanding melakukan tuntutan dengan cara-cara yang keras dan anarkis.
Meski memberikan tuntutan keadilan yang lebih baik, masyarakat Kaltim sangat menyadari bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah pertimbangan penting yang tidak mungkin diabaikan.
"Sejarah mencatat, Kaltim adalah provinsi pertama yang mengakui kedaulatan republik Indonesia. Sebagai konsekuensi logis menjadi bagian NKRI, Kaltim ini memang kaya, tetapi rakyat Kaltim ‘tidak sepenuhnya' memiliki kekayaan sumber daya alam itu," lanjut Awang.
Tetapi pemerintah pusat pun tidak harus menutup mata, bahwa di tengah kekayaan alam yang menjadi sumber devisa negara, masih banyak rakyat Kaltim yang belum mendapatkan pemenuhan infrastruktur dasar secara lebih layak, diantaranya meliputi pemenuhan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, listrik dan lainnya.
"Kita akan berjuang mendapat keadilan yang lebih baik dengan cara-cara yang konstitusional. Bahwa rakyat Kaltim juga berhak mendapatkan keadilan yang lebih layak," tegas Gubernur. (sul/hmsprov).
Foto: Gubernur Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak (tengah) pada Rapat Kerja Gubernur se-Kalimantan dengan Kementrian BUMN di Samarinda. Kaltim ujarnya, akan berjuang mendapat keadilan yang lebih baik dengan cara-cara yang konstitusional. Bahwa rakyat Kaltim juga berhak mendapatkan keadilan yang lebih layak.
Kalimantan Timur
Wajar Masyarakat Kaltim Menuntut Lebih Banyak
Sudah Banyak Nyawa Melayang, Tutup Tambang Emas Itu
berita2.com (Tenggarong, Kalimantan Timur): Bencana yang menimpa 10 penambang emas di Gunung Kiau Kaca dan Kiau Sule, Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengundang reaksi keras kalangan masyarakat maupun wakil rakyat di DPRD Kukar.
Mereka meminta pihak terkait, terutama Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, segera menutup lokasi penambangan emas tersebut.
"Kan dulu saya sudah pernah angkat bicara, supaya gubernur segera mengambil tindakan tegas, menuntup tambang emas tersebut. Tapi sampai hari ini, bahkan sudah banyak nyawa melayang, tambang emas itu tak juga ditutup. Lalu apa kerjanya tim bentukan Pemprov Kaltim, terkait penambangan emas yang menggunakan zat kimia berbahaya itu? Apa tunggu korban lebih banyak lagi, baru tambang itu ditutup?" tegas Ketua Komisi I DPRD Kukar, Guntur, menyikapi kabar tewasnya 10 penambang emas di kawasan yang juga berdekatan dengan Kabupaten Malinau itu, Senin 4 April 2011.
Semestinya, tambah politisi asal PDIP tersebut, Pemprov Kaltim, dalam hal ini Gubernur Awang Faroek, mengambil sikap tegas untuk menertibkan penambangan emas yang jelas-jelas diketahui menggunakan zat kimia berbahaya, termasuk Merkuri. Apalagi pembentukan tim oleh Pemprov Kaltim beberapa waktu lalu, tujuannya memang menyelamatkan kelangsung hidup ribuan warga di sepanjang aliran Sungai Belayan, Tabang dan sekitarnya.
"Kalau kondisinya sudah seperti ini, lalu sekarang siapa yang bertanggungjawab? Makanya tambang emas illegal itu harus ditutup," katanya.
Hal serupa juga ditegaskan Sandra, Kepala Desa (Kades) Muara Tuboq yang cukup berdekatan dengan lokasi penambangan emas tersebut. Sandra meminta Gubernur Awang Faroek dan pihak terkait, bisa mengambil tindakan dalam menuntup tambang emas yang sekarang sudah dihuni ratusan penambang asal Kukar, Kutai Barat (Kubar), Malinau maupun Kalimantan Tengah (Kalteng) itu.
"Kan dulu katanya sudah ada tim dibentuk Pemprov Kaltim, lalu mana hasilnya? Apa terus menunggu lebih banyak lagi korban meninggal? Kalau memang pemerintah tidak mau menutup, nanti masyarakat kami melakukan tindakan untuk menutup tambang emas itu," ujar Sandra.
Sekadar informasi, penambangan dilakukan dengan cara menggali dan membuat terowongan mengikuti jalur emas di lereng-lereng atau tebing gunung bilangan Kiau Kaca dan Kiau Sule. Batu atau bongkahan tanah keras yang mengandung emas, kemudian dilarutkan penambang memakai zat kimia seperti Merkuri dalam sebuah wadah.
Lalu, sisa larutan dibuang di sekitar lokasi tambang yang berhubungan dengan aliran sungai setempat yang akhirnya sampai ke Sungai Belayan. Itu membuat warga setempat dan sebagian masyarakat Tabang yang mengandalkan air sungai, merasa terancam keselamatannya. Apalagi banyak warga mengalami gangguan kesehatan seperti kelumpuhan, gatal-gatal dan penyakit kulit lainnya.
"Memang sekarang sudah banyak korban meninggal, akibat reaksi kimia tersebut. Jangankan para penambang, seorang anak saya, belum lama ini juga meninggal akibat zat kimia dari penambangan emas tersebut," ungkap tokoh adat masyarakat Tabang, Edy Gunaman Areq Lung.
Wajar jika beberapa waktu lalu warga melaporkan kondisi itu ke Gubernur Awang Faroek Ishak dan Kapolda Kaltim, saat dijabat Irjen Mathius Salempang dalam bentuk surat berisi permintaan 18 Kades se-Tabang, meminta tambang emas itu segera dihentikan.
Sedangkan Bupati Kukar, Rita Widyasari, menyatakan pihaknya sudah meminta agar kegiatan penambangan emas illegal di kawasan tersebut, dihentikan. Tapi lantaran lokasinya sangat jauh dan tidak mudah dijangkau, upaya tersebut menemui jalan buntu. Meskipun demikian, Rita menyebutkan, upaya menertibkan terus dipikirkan pihak terkait.
"Lokasinya kan jauh, makanya kami belum tahu bagaimana caranya menutup tambang emas itu. Apalagi sekarang, sudah ribuan penambang mengais rezeki di lokasi tersebut, ini juga jadi masalah lain untuk menuntut diselesaikan. Karena tidak akan mudah merelokasi banyak penambang emas itu," ujar Rita yang juga menyebut, bahwa kematian 10 penambang tak semata akibat zat kimia, tapi lantaran kebanyakan menengak minuman keras.
Pemeriksaan Gubernur Kaltim Tunggu Izin Presiden
berita2.com (Jakarta): Kejaksaan Agung sampai belum bisa memeriksa Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek, karena belum ada jawaban dari Presiden mengenai surat permohonan untuk melakukan pemeriksaan itu.
Awang Faroek sejak 6 Juli 2010 menjadi tersangka dalam kasus penjualan saham atau divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang diduga merugikan negara sekitar Rp576 miliar. Namun sampai saat ini pemeriksaan lanjutan belum dilakukan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M. Amari, mengakui perkara ini belum ada perkembangannya. Namun pihaknya akan kembali mengirim surat izin pemeriksaan ke pihak istana.
"Belum ada perkembangan. Ya paling kita kirim surat lagi kesana (Setneg, red), sudah dikirim ke sana apa belum, saya belum tahu," kata M. Amari, di Jakarta, Jumat (18/3).
Surat izin pemeriksaan terhadap Awang Faroek telah dikirim sejak akhir 2010, namun pernah dikembalikan karena belum dilengkapi dengan laporan audit keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Kejaksaan Agung kemudian memenuhi permintaan itu, dan sampai sekarang belum ada jawabannya.
Samarinda Sudah Empat Kali Uji Coba UN
berita2.com (Samarinda, Kalimantan Timur): Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur hingga Februari 2011 telah menggelar uji coba sebanyak empat kali menjelang pelaksanaan Ujian Nasional yakni tiga kali tingkat sekolah, dan lainnya tingkat kota.
"Untuk UN tingkat SD akan digelar Mei, tingkat SMP/MTs April, kemudian tingkat SLTA dan sederajat juga April. Sebelum pelaksanaan UN, kami telah menggelar 4 kali uji coba untuk persiapan," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda Harimurti di Samarinda, Senin (28/2).
Dia melanjutkan, kegiatan try out ini digelar tidak hanya terkait dengan Disdik Samarinda selaku penyelenggaran UN tingkat kota, namun juga untuk memacu satuan pendidikan (sekolah) guna meningkatkan frekuensi pembelajaran. Bentuk peningkatan frekuensi adalah dengan menambah jam pembelajaran dan menguji siswa peserta UN mulai dari jenjang SD hingga SLTA maupun yang sederajat.
Menurutnya, uji coba yang dilakukan itu sebagai upaya untuk melatih anak didik agar tidak terjadi kesalahan teknis saat UN karena akan berpengaruh pada perolehan nilai. Try out juga bertujuan melatih mental siswa agar tidak tegang saat UN. Nilai siswa yang jatuh saat UN, lanjutnya, belum tentu karena siswa tidak tahu jawabannya, tapi bisa juga karena kesalahan teknis siswa karena tidak tahu caranya, atau bisa juga karena mental siswa yang sudah lebih dulu gugup sebelum UN.
"Makanya kami melakukan uji coba UN agar siswa sudah lebih dulu paham teknik mengisi atau menjawab soal UN, kami juga mengajak guru bagimana caranya agar siswa siap secara mental dalam UN nanti," katanya.
Selain menggelar try out dan menambah jam belajar, dia juga meminta kepada orang tua siswa yang anaknya akan mengikuti UN agar turut berperan aktif membantu agar anak tidak tegang. Dikatakan, tanggung jawab pendidikan anak atau siswa bukan hanya terletak pada pemerintah dan guru di sekolah (pendidikan formal), namun juga pada masyarakat terutama para orang tua siswa (pendidikan informal).
Walaupun gurunya hebat dan menguasai berbagai teknik mengajar, namun jika orang tuanya tidak memperhatikan perkembangan anak, atau tidak mengarahkan bagaimana seharusnya sikap anak dalam menghadapi UN, maka siswa akan sulit berhasil. Seperti diketahui, jumlah siswa yang akan mengikuti UN 2011 sebanyak 32.120 peserta, terdiri dari 12.112 siswa tingkat SD/MI, 10.999 siswa SMP/MTs, 4.116 siswa SMA/MA, dan sebanyak 4.893 siswa SMK.
Kaltim Kaji Kemungkinan Obligasi Daerah
berita2.com (Samarinda, Kalimantan Timur): Pemprov Kaltim segera melakukan kajian mengenai kemungkinan penerbitan obligasi daerah untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan.
Langkah pertama yang akan dilakukan adalah membentuk Tim Obligasi Daerah yang akan diperkuat para ahli bidang pembangunan dan keuangan, anggota legeslatif dan perangkat teknis pendukung lainnya.
"Tim obligasi daerah ini sedang dipersiapkan dan komposisinya sudah hampir final. Setelah itu, tim ini akan segera bekerja untuk mendalami kemungkinan penerbitan obligasi daerah," kata Asisten II Sekprov Kaltim, HM Sa'bani di ruang rapat Lantai III Kantor Gubernur, Senin (14/2).
Inisiatif penerbitan obligasi daerah dimaksudkan untuk mendukung kelancaran proses pembangunan Kaltim di berbagai bidang. Sebut saja, rencana pembangunan jalan tol Balikpapan - Samarinda, pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Maloy dan sederet program pembangunan daerah lain yang bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat.
"Obligasi ini akan menjadi sumber pembiayaan bagi daerah. Selama ini, kita masih sangat bergantung dengan pembiayaan APBN dan APBD. Sangat baik jika daerah kelak memiliki sumber pembiayaan lain yang diharapkan mendukung kelancaran dan kecepatan proses pembangunan," beber Sa'bani.
Tim yang akan melakukan kajian penerbitan obligasi daerah tersebut akan diperkuat para ahli dari akademisi diantaranya Prof Mudrajat Kuncoro dari Universitas Gajah Mada dan HR Daeng Naja dari Universitas Mulawarman. Rapat kemarin juga dihadiri pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yakni Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim, Hazairin Adha dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Zairin Zain.
Sementara itu, Prof Mudrajat Kuncoro, mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan tim obligasi setelah terbentuk nanti adalah melakukan identifikasi terkait aturan yang mengatur tentang obligasi dan keuangan, serta menyangkut urusan kelembagaan. Aturan yang dimaksud sangat berkaitan dengan ketentuan pemerintah pusat meliputi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, selain ketentuan yang diatur dalam Bursa Efek.
"Selain itu, tim ini juga harus melakukan identifikasi matang tentang kebutuhan dan kelayakan obligasi itu sendiri," ungkap Mudrajat.
Obligasi daerah harus digunakan untuk pembiayaan yang bersifat self generating income, artinya, obligasi harus digunakan untuk pembiayaan yang menguntungkan/menghasilkan, termasuk untuk pengembalian dana obligasi itu sendiri.















