berita2.com (Jakarta): Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas Gubernur Bengkulu (non aktif) Agusrin M Najamuddin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tentunya, sesuai ketentuan upaya hukum itu akan kita pertimbangkan. Sekarang, kita tunggu dulu salinan putusan dan lalu ditentukan sikap,” kata Kapuspenkum Noor Rachmad menangapi putusan bebas perkara korupsi kas daerah Pemprov Bengkulu, Rabu 25 Mei 2011
Menurut Noor, sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana), penuntut umum memiliki batas waktu 14 hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum kasasi. “Jadi kita tunggu saja.”
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Pusat membebaskan Agusrin dari segala tuntutan hukum, sebab majelis hakim, diketuai Syarifuddin menyatakan dia tidak terbukti korupsi dana kas daerah milik Pemprov Bengkulu sebesar Rp20,16 miliar termasuk upah pungut Pajak Bumi dan bangunan. Jaksa menuntut Agusrin selama empat tahun lima bulan.