berita2.com (Pngkalan Kerinci, Riau): Pengacara Richard C.Van Lee Warga Kanada yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian data di PT. RAPP Timothy J.Inkirawang meminta keadilan hukum terhadap kliennya yang bekerja sebagai Technical Manager Resourching Pulp di PT.RAPP. Richard saat ini mendekam di Polres Pelalawan karena tuduhan pencurian data rahasia perusahaan.
Menurut Timothy kliennya dijerat Pasal 32 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang isinya "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada sistem orang lain yang tidak berhak, orang itu dipidana paling lama sembilan tahun penjara atau denda tiga miliyar rupiah".
Dijelaskannya tuduhan terhadap kliennya tidak tepat sasaran dan tidak memenuhi unsur pasal karena seluruh data yang dicopy harus melalui persetujuan pimpinan perusahaan terlebih dahulu.
Selain itu untuk membuka data harus dengan pasword yang hanya diketahui pimpinan perusahaan. Artinya kliennya tidak mungkin membuka sendiri data tersebut.
Disisi lain Timothy juga heran terhadap perusahaan yang mempermasalahkan hal ini sekarang padahal kliennya sudah bekerja selama 7 tahun. Pengacara ini berharap kliennya bisa mendapatkan keadilan hukum atas kasus yang menimpanya. (afhan)