berita2.com (Pangkalan Kerinci, Riau): Seorang warga kenegaraan Kanada, Richard C Van Lee (63), terpaksa menghuni sel tahanan Mapolres Pelalawan. Ia ditahan penyidik Polres Pelalawan selama 20 hari, terhitung sejak Selasa (4/7/2011) lalu. Alasan penahanan tersebut, yang bersangkutan merupakan karyawan tetap PT RAPP, tertangkap basah oleh bosnya mencuri data elektronik milik perusahaan tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP Arie Rahman Nafarin SH SIK mengungkapkan, Richard ditahan atas tuduhan memindahkan data elektronik milik PT RAPP secara illegal. ’’Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan resmi mulai empat Juli 2011,’’ terang Arie melalui sebuah pesan singkat ponsel kemarin.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP I Komamg Sudana menjelaskan, Richard dilaporkan atasannya sendiri, yakni direktur PT RAPP Mulya Nauli setelah kedapatan memindahkan data rahasia dari sistem komputer PT RAPP ke flashdisk. Richard yang menjabat Technical Manager Resourching Pulp dituduh telah meng-copy puluhan ribu file data tanpa izin.
’’Di perusahaan itu kan ada aturan tidak boleh mengambil data dari sistem secara sepihak tanpa iizn. Nah tersangka sudah mengetahui aturan tersebut,namun hasil pemeriksaan internal dia melakukan pemindahan data, jumlahnya puluhan ribu file,’’ terang I Komang Sudana.
Keterangan tersebut belum dikonfirmasi kepada Richard secara langsung maupun melalui pengcara tersangka. Tapi menurut I Komang Sudana, dalam dua kali pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, Richard telah mengakui perbuatannya. ’’ dia sudah mengaku sama penyidik,’’ tambah I Komang.
I Komang tidak mengizinkan sejumlah wartawan yang hendak menenui tersangka untuk konfirmasi lngsung. I Komang mengakatakan, tersangka tidak bersedia berbicara dengan wartawan. Bahkan kepada penyidik pun tersangka tidak mau mengeluarkan pernyataan jika tidak didampingi pengacara. ’’Dia bilang semua pernyataannya melalui pengacaranya,’’ ujar I Komang Sudana.
I Komang juga menjelaskan alur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Richard. Bemula dari laporan direktur PT RAPP Mulya Nauli pada tanggal 2 Juni 2011 ke Polres Pelalawan. Pada laporan Polisi, kata I Komang, Richard disangka telah memindahkan puluhan ribu file data berisi berbagai informasi rahasia perusahaan, dari laptop inventaris ke sebuah flashdisk pribadi Selanjutnya pihak penyidik Polres langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari petugas pemeriksa data sistem informasi manajemen milik PT RAPP dan karyawan sejawat tersangka.
Hasil peyelidikan selama satu bulan positif, bahwa telah terjadi tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik. Penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya laporan ekeltronik mengenai file-file data yang diambil tersangka, berikut catatan hari tanggal jam dan detik pengambilan data. Berdasarkan bukti awal yang sudah diperoleh, penyidik memanggil dan memeriksa Ruchard sebanyak dua kali. Saat pemeriksaan kedua pada 4 Juli 2011, penyidik mengeluarkan surat penahanan.
Sementara itu Assistant Media Relations PT RAPP Salomo Sitohang, membenarkan adanya laporan PT RAPP ke Polres Pelalawan soal kasus ini. ‘’Saat ini masalah tersebut sudah diserahkan perusahaan kepada pihak kepolisian. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai hukum dan aturan yang berlaku,’’ terang Solomo. (afhan)