berita2.com (Pekanbaru, Riau): Dua dari tujuh tersangka yang ditangkap petugas dari Direktorat Narkoba Mabes Polri ternyata warga negara Malaysia. Ketujuh tersangka ini diduga kuat merupakan jaringan pengedar narkotika Indonesia-Malaysia.
Demikian diungkapkan Kanit I Subdit II Direktorat Narkoba Mabes Polri, AKBP K Lubis kepada wartawan, Rabu malam (29/6/11/2011), usai membawa para tersangka dari Hotel Dyan Graha ke tahanan Polda Riau.
Lubis mengungkapkan kronologis penangkapan. Dituturkannya, pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti cukup besar ini berawal dari terkuaknya kasus peredaran shabu-shabu yang dikendalikan oleh narapidana berinisial DS, penghuni Lembaga Permasyarakatan Kalinda, Lampung, beberapa hari lalu.
Dari laporan itu, tim Mabes Polri lalu bergerak menuju Pekanbaru. Diperoleh informasi dari DS, akan mengiriman shabu-shabu dalam partai besar melalui Riau. Informasi ini ternyata benar. Saat interogasi satu dari tujuh pengedar yang ditangkap di kamar hotel Dyan Graha itu adalah adik kandung DS.
"Kami dari Mabes Polri sudah enam hari berada di Riau untuk menyelidiki kasus ini. Dan tadi siang sekitar pukul 11.00 WIB kami berhasil mengungkap kasus peredaran shabu-shabu itu. Dari tujuh tersangka yang kami tangkap, dua di antaranya adalah warga Malaysia, dua lagi warga Pariaman, Padang, dua tersangka merupakan warga Dumai dan satu adalah penduduk Duri," ungkapnya.
Dari penggerebekan kamar tersangka itu, polisi menemukan sekira 1,5 kilogram (kg) shabu-shabu seharga Rp3 milyar (bukan Rp1 milyar seperti diberitakan terdahulu,
Menurut Lubis, dari pengakuan para tersangka, shabu-shabu sebanyak itu masuk dari Malaysia melalui pelabuhan Sungai Apit, Bengkalis dengan menggunakan kapal feri, Selasa malam. Dari Sungai Apit, shabu-sahbu yang dimasukkan ke dalam kaleng biskuit ini lalu dibawa ke Pekanbaru melalui jalan darat. Setiba di Pekanbaru, ketujuh tersangka langsung memesan kamar 302 Hotel Dyan Graha.
"Pukul 11.00 WIB tadi baru lah dilakukan penggerebekan. Jadi tidak benar informasi yang menyebutkan, tim kami menyiapkan uang Rp1 milyar dan menyamar sebagai pembeli. Yang benar, penangkapan terhadap tersangka dilakukan melalui penggerebekan kamar nomor 302 itu," kata Lubis mengoreksi pemberitaan sebelumnya. (afhan)