berita2.com (Pekanbaru, Riau): Sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (29/6/11/2011) tim Badan Narkotika Mabes Polri melakukan menggerebekan terhadap kamar 302 di lantai tiga Hotel Dyan Graha Jalan Gatot Subroto Pekanbaru.
Dari kamar hotel berbintang empat tersebut diamankan enam tersangka pengedar narkotika. Polisi juga berhasil mengamankan shabu-shabu seberat 1,5 kilogram seharga Rp 1 miliar.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penggerebekan tersebut, namun sampai saat ini keenam tersangka bersama barang bukti masih berada di kamar hotel tersebut.
Berdasarkan informasi yang dirangkum Berita2.com dari sejumlah sumber, penangkapan keenam tersangka tersebut berhasil dilakukan sertelah komplotan tersebut termakan jebakan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Saat datang ke lokasi, polisi membawa uang Rp 1 miliar untuk pura-pura transaksi.
Masih menurut informasi sumber yang layak dipercaya, jaringan pengedar narkotika ini terkait dengan pengungkapan kasus narkotika di Selatpanjang beberapa waktu lalu, di mana sindikat ini diduga kuat dikendalikan seorang warga Malaysia. (afhan)