berita2.com (Pekanbaru, Riau): Setelah dua tahun menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Riau, Akhirnya Lilis Suryani alias Incim, 43 tahun, warga Kampung Dalam ini, dibekuk polisi di kediaman anaknya di jalan Kapas, Gang Perwira, Kulim, Pekanbaru, Kamis (16/06/2011).
Dari tangan bandar Shabu ini, polisi menyita 166,78 gram shabu siap edar senilai 166 juta rupiah, uang tunai sebesar 118 juta rupiah yang diduga hasil penjualan shabu, 4 unit hp, peralatan hisap dan buka catatan penjualan.
Menurut AKBP MR Nainggolan/ Kasubdit III Dirnarkoba Polda Riau, tersangka incim merupakan bandar shabu yang licin dan susah ditangkap dan sudah dua tahun menjadi DPO kepolisian. Dari informasi yang diperoleh, tersangka incim mempunyai Shabu seberat setengah kilogram, jadi sisa Shabu yang yang disita ini adalah Shabu yang belum sempat terjual.
Selain Lilis Suryani alias Incim, polisi juga mengamankan Iwan, yang merupakan suami dari anak angkat tersangka. Dirumah Iwan polisi mengamankan, bungkusan plastik untuk tempat Shabu dan peralatan sendok untuk memasukan Shabu.
Saat ini, kedua tersangka masih dalam proses penyidikan, untuk melacak keberadaan penyuplai barang kepada tersangka yang namanya sudah dikantongi pihak kepolisian dan tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara (deri)