berita2.com (Banda Aceh): Ketua Badan Re-Integrasi Aceh (BRA) Pusat di Banda Aceh, Hanif Asmara, terancam bakal dipolisikan ke Polda Aceh, oleh pejabat baru BRA Kabupaten Aceh Utara, Baharuddin alias Din Tino, jika tidak dengan segera menyelesaikan dualisme kepengurusan lembaga itu.
Pasalnya, sejak diterima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bernomor 303/423/2011, pada 13 Oktober 2011 lalu, Din Tino, tidak mendapatkan gajinya selama tiga bulan berturut-turut. Kabarnya, gaji tersebut masih mengalir kepada mantan pejabat lama yaitu, Muhammad Yahya alias Amad Blang dan kerabatnya yaitu T. Sani, sebagai Staf Ahli BRA Kabupaten Aceh Utara, sekitar Rp. 58,500 juta.
Din Tino datang ke kantor BRA Pusat yang kedua kalinya itu, didampingi sejumlah staf BRA Kabupaten Aceh Utara, diterima langsung Kepala Bidang Perumahan BRA Pusat, Muzakkir.
Din Tino mempertanyakan persoalan gaji, pasca terbitnya SK dimaksud, selama tiga bulan lalu. Kepada wartawan, Mukhtar, selaku pembantu ketua BRA yang baru, Din Tino, mengatakan, pihaknya mempertanyakan legalitas SK yang pernah dikeluarkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan gaji selama tiga bulan itu.
“Selama tiga bulan menerima SK, gaji tersebut tidak diberikan kepada pejabat yang baru, dan perkantoran juga beroperasi didua tempat,” katanya.
Kata dia, uang puluhan juta rupiah itu telah dicairkan langsung oleh bagian keuangan BRA Pusat, kepada mantan pejabat lama bersama kerabatnya, katanya. Dia menyebutkan, hingga kini mantan pejabat lama juga belum mengembalikan seluruh inventaris beserta mobil dinas milik BRA Kabupaten Aceh Utara.
Bahkan, sejauh ini perkantoran itu berada di dua lokasi. “Kami meminta ketua BRA Pusat, untuk memberikan peringatan tegas kepada mantan pejabat lama, agar mengembalikan segala inventaris termasuk gaji pada oktober hingga desember 2011 lalu itu,” sebut dia, berharap.
Dia mensinyalir adanya kongkalikong antara mantan pejabat lama dengan BRA Pusat, soal gaji yang masih mengalir kepada pejabat lama. Artinya, SK Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, juga terkesan tak dihargai selama ini. “Aneh sekali sistem administrasi di BRA, orang lain yang jadi ketua, lain lagi yang mendapatkan gaji. Jadi, artinya selama ini saya bekerja sampai memasuki bulan keempat tak bergaji,” ungkapnya. Sementara,
Kepala Bidang Perumahan BRA Pusat, Muzakkir, mengatakan, Ia belum mengetahui persis puncak permasalahan antara mantan pejabat lama dengan pejabat yang baru. Namun, Ia mengaku akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Pimpinannya, Ketua BRA Pusat.
“Persoalan ini akan saya sampaikan dulu ke pimpinan BRA Pusat, sebab, saya juga belum mengetahui seutuhnya persoalan ini. Namun, saya pernah mempertanyakan juga kepada pimpinan terkait hal ini, hanya saja menurut pak ketua, legalitas SK masih diragukan saat itu,” ungkapnya. (Afrizal)















