berita2.com (Yogyakarta): Terkait CPNS yang baru menerima SK pengangkatan dan mengucap sumpah atau janji hari ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Sudibyo, SH berpesan, agar mempunyai watak satriya, yaitu Selaras baik akal budi luhur dan jati diri, Teladan, Rela melayani, Inovatif, Yakin atau percaya diri, dan ahli profesional. Intinya, seorang PNS harus berwatak perwira karena diangkat dalam jabatan negeri.
Pengambilan sumpah atau janji PNS untuk memenuhi amanat UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1978 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dimana dalam pasal 26 ayat 1 menyebutkan bahwa Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada saat pengangkatannya menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah atau janji PNS.
Sebelumnya, dahulu pengangkatan sumpah atau janji PNS diserahkan kemasing-masing instansi/SKPD, tetapi banyak SKPD yang tidak melaksanakan, entah lupa atau melupakan diri. Sehingga BKD DIY mengambil alih kembali.
”Bapak-bapak, ibu-ibu ini kan diangkat dalam jabatan negeri. Jabatan negeri itu kan pejabat eksekutif, berarti kita harus bisa menempatkan diri sebagai seorang eksekutif. Nek jajan ora sak nggon-nggon. Mosok masih pakai seragam, berdasi kok jajan di angkringan, itu kan ngisin-ngisinke. Kalau mau jajan di angkringan ya pulang dulu ganti pakaian, pakai kaos oblong pakai celana butut, itu baru wangun,” ujar Sudibyo.
Menurut Sudibyo, sebenarnya kesalahan bukan terletak pada PNS bersangkutan, namun pada pejabat pengambil sumpah. Maka yang layak dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang sesuai PP 53 Tahun 2010 adalah pejabat pengambil sumpah tersebut, karena tidak menyelenggarakan sumpah atau janji PNS.
”Ternyata SKPD lupa atau melupakan diri kita nggak tahu. Maka kita ambil alih kembali, dan setelah dihitung-hitung jumlahnya itu lebih dari 300 PNS yang belum mengucap sumpah atau janji. Sehingga beberapa tahun terkahir ini kita melaksanakan sumpah PNS yang pengangkatan PNSnya sudah lama sekali, ada yang 10 tahun bahkan ada yang sudah mendekati pensiun,” terangnya.
”Dengan adanya PP 53 2010 ini, yang salah sebenarnya bukan PNSnya tetapi pejabat pengambil sumpah itu yang salah. Jadi yang dijatuhi hukuman disiplin ya pejabatnya itu, karena tidak menyelenggarakan sumpah, bukan PNSnya. Tetapi kalau itu dilakukan sebelum PP 53 tersebut diberlakukan, ya tidak mungkin rasanya Bapak Gubernur menghukum semua kepala instansi,” tandas Sudibyo.(setyawan)