berita2.com (Sragen, Jawa Tengah): Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Jawa Tengah segera melakukan eksekusi terhadap delapan mantan anggota DPRD Sragen 1999 – 2004 terdakwa kasus korupsi dana purnabakti . Rencananya eksekusi bakalan digelar Selasa 12 April 2011. Surat pemanggilan eksekusi sudah dilayangkan Kejari kepada para terdakwa, Jumat 8 April 2011.
Kepala Kejari Sragen Gatot Gunarto mengatakan, Kejari sudah mempelajari surat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dari Pengadilan Negeri (PN) yang diterima Rabu (6/4) lalu sehingga langsung menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat pemanggilan eksekusi. “Kami menindaklanjutinya dengan memanggil para terdakwa ke Kejari Selasa untuk dilakukan eksekusi,” ujar Gatot.
Surat yang dilayangkan tersebut merupakan surat pemangilan pertama. Jika, pada pemanggilan tersebut para terdakwa tidak datang, Kejari akan mengirim surat pemanggilan kedua hingga ketiga. “Kalau tidak datang kan pasti ada alasannya. Jika sampai (surat pemanggilan) ketiga tidak datang, ya kita lakukan pemanggilan paksa,” katanya.
Adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan para terdakwa, Gatot memastikan langkah eksekusi tetap akan dijalankan meski para terdakwa mengajukan PK. “Itu hak mereka, eksekusi tetap jalan,” tandasnya.
Sementara itu, mantan anggota Dewan Syaiful Hidayat, mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Kejari. Meski demikian, pihaknya menyatakan siap memenuhi panggilan Kejari jika surat sudah diterima. “Sebagai warga negara yang taat hukum, kita siap saja. Kalau memang suratnya sudah dikirim, malah bagus,” ujarnya.
Ditanya langkah hukum yang akan diambil menyusul penolakan kasasi, pihaknya mengaku sudah menyiapkan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir. Pengajuan PK tersebut akan disertai dengan sejumlah novum atau bukti baru. Diantaranya, putusan pengadilan militer yang memvonis bebas dua mantan anggota DPRD 1999 – 2004 dari Frakasi TNI/Polri yang juga tersangkut kasus purnabakti, yakni Letkol Purnomo, dan Letkol Udin Dalino.
“Surat putusan pengadilan militer itu salah satunya, ada novum lain. Yang jelas semua sudah kita siapkan, Senin kita kirim. Saya yakin akan dikabulkan asal hakim fair,” tandasnya.
Bahkan, pihaknya tetap bersikukuh bahwa dalam kasus purnabakti dirinya dan rekan-rekan mantan DPRD 1999 – 2004 tidak bersalah serta layak dibebaskan seperti dua mantan anggota Dewan dari Fraksi TNI/Polri yang sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan tinggi militer.
“Kalau mereka saja dinyatakan tidak bersalah mestinya kami juga karena pengadilan militer tentu lebih ketat. Selain itu. dalam kasus ini negara tidak dirugikan, jadi tidak bisa disebut tindak pidana korupsi,” ucapnya. (ara/so)