berita2.com (Wonogiri, Jawa Tengah): Anggota DPR RI yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Martri Agung menyebut mekanisme terkait TKI perlu direvisi.
"Banyak terjadi ketidaksiapan dalam mekanisme baik dalam persiapan, penyaluran maupun penempatan TKI kita, seperti terjadinya pemalsuan data alias dokumen, penampungan yang tidak sesuai, juga banyaknya pemberangkatan yang bukan dari daerah asal, berakibat pemda setempat tidak tahu warganya bekerja dimana” papar Martri di sela–sela membuka secara resmi Posko Aspirasi PKS di Sekretariat Wonogiri Kamis 29 Desember 2011.
Lebih parah lagi menurut Martri regulasi alias peraturan tentang TKI masih menyisakan permasalahan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2004 mengenai TKI Luar Negeri dinilainya tidak disusun dengan adanya naskah akademik. Sehingga lanjut dirinya perlu segera dilakukan revisi atas mekanisme TKI.
Dimulai dengan perevisian PP. Regulasi tersebut mesti dibetulkan sehingga jelas penguatan dan peran dari pemeritah daerah maupun pusat.
“Ini penting supaya terminimalisir masalh seperti adanya penampungan TKI yang tak sesuai ataupun praktik percaloan, sebagai gantinya diusahakan pemaksimalan BLK ( Balai Latihan Kerja – red ), “ katanya.
Di samping itu penting pula pemahaman tentang karakter dari Negara tujuan penempatan. Bermanfaat mengurangi laju ancaman hukuman mati bagi para pahlawan devisa.Selain itu, Martri mengatakan, PKS akan memperjuangkan agar sistem penempatan yang berbiaya tinggi selama ini dapat ditekan sedemikian rupa. Bahkan jika diperlukan, pemerintah memberikan subsidi pembiayaan.
“Metode pelatihan TKI atau buruh migran ini juga harus menjamin bahwa mereka yang berangkat adalah mereka yang betul-betul siap, dan semua hal ini harus diatur dengan jelas dalam UU ini,” tambah Martri.
Hal lain yang menjadi perhatian PKS adalah masalah perlindungan buruh migran yang sering menghadapi kendala di luar negeri. Pemerintah harus mempunyai standar perlindungan yang jelas dan tegas terhadap buruh migran yang bermasalah.
“Harus ada peraturan yang tegas dan jelas terhadap buruh migran yang bermasalah. Peran negara dan peran kantor perwakilan RI di luar negeri dalam memberikan perlindungan kepada buruh migran harus tegas dan jelas dimasukkan dalam RUU ini,” kata politisi asal Jawa Tengah ini.
Kedepannya, PKS menurut Martri akan mendorong pengiriman buruh migran ke luar negeri semuanya harus menempati sektor formal dengan meningkatkan tingkat pendidikan dan keterampilan masyarakat. “Oleh karena itu PKS sangat mendukung wajib belajar 12 tahun untuk segera dilaksanakan,” pungkasnya. (ara)















