berita-beritadotcom (Solo, Jawa Tengah): April 2012, berita2.com menurunkan berita dengan judul, 'Skandal Sex Raja Surakarta Terbongkar, Solo Gempar'. Tenyata, beberapa jam setelah berita itu tayang di berita2.com, beberapa situs lokal mennyebarluaskannya. Bahkan esoknya, puluhan situs lokal ikut ikutan menyebarkannya.
Yang menarik, setelah diunduh oleh puluhan situs lokal, banyak komentar miring tentang Raja Surakarta, Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIII/Hangabehi (sebelumnya hanya tertulis Pakubuwono XIII. Karena di Surakarta/Solo, ada dua raja. Yakni Hangabehi dan Tedjowulan. Keduanya sama sama mengklaim sebagai Raja Solo yang syah, dengan gelar Pakubuwono XIII).
Beberapa komentar miring tentang Pakubuwono XIII Hangabehi, di antaranya berbunyi, "HAMENGKUBUWONO IX & X TAHTA UNTUK RAKYAT, KANJENG SUNAN PAKUBUWONO XIII HANGABEHI, TAHTA UNTUK SYAHWAT". Selain itu ada lagi yang berkomentar, "RAKYAT SOLO PERCAYA, BAHWA PAKUBUWONO TERAKHIR YA PB X. YANG LAIN UNTUK GENAP GENAP AJA". Ada lagi yang berkomentar,"APA PEMBERIAN GELAR CUMA CUMA OLEH KASUNANAN SOLO, JUGA ADA BARTER SEX?". Ada lagi, "KALAU MASALAH PB YANG SATU INI, AKU UDAH DENGAR 10 TAHUN YANG LALU", serta ratusan komentar lainnya.
Diberitakan sebelumnya, 16 April 2012, Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, digemparkan oleh pengakuan Kristen Rahayu, terdakwa kasus penjualan Penjaja Sex Komersial (PSK) dibawah umur. Pengakuan terdakwa itu, disampaikan melalui pengacaranya usai sidang.
Melalui pengacara Prihananto, terdakwa Kristin Rahayu, kepada wartawan mengatakan, jika salah satu pelanggan PSK dibawah umur yang menjadi 'binaannya', adalah Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIII Hangabehi, yang juga raja Kasunanan Surakarta.
Pengakuan terdakwa melalui pengacaranya itu, diperkuat oleh keterangan lima orang saksi. Diantara lima orang saksi, tiga orang saksi yang dihadirkan ke persidangan, mengaku jika PSK dibawah umur yang dikoordinir oleh terdakwa, salah satu 'pembelinya' adalah Pakubuwono XIII Hangabehi. Selain itu, terdakwa kenal dengan Raja Solo, sudah lama.
"Terakhir, Sinuhun (nama panggilan Raja Solo), memboking anak buah bu Kristin sebanyak lima kali. Terakhir diboking dua hari berturut turut. Yaitu gadis cilik berinisial F usia 16 tahun, kemudian pada hari berikutnya, langsung memboking dua gadis cilik sekaligus. Yaitu F sendiri, dan gadis cilik berusia 14 tahun berinisial A. Kalau lokasinya di hotel Marini II",terang Prihananto, kepada wartawan.
Sementara itu, Kristin Rahayu yang dijadikan terdakwa seorang diri dengan dijerat dengan pasal 88 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengaku heran. Karena menurutnya, seharusnya Pakubuwono XIII Hangabehi selaku 'pemakai ayam kampung cilik' piaraannya juga dijerat hukum.
"Ini tidak adil, kalau cuma saya yang dijerat. Seharus pembeli dagangan saya juga kena. Karena yang diboking anak anak. Memang saya ditekan oleh orang yang mengaku suruhan dari keraton, agar saya bungkam. Tapi ini tidak adil, bagaimana saya harus bungkam",kata Kristin, yang telah dituntut oleh jaksa selama 6 tahun penjara, kepada wartawan usai sidang.
Terpisah, salah seorang warga Solo yang juga seorang wartawan senior, AY (50 tahun), kepada berita2.com mengatakan jika perihal kebiasaan Raja Solo mencicipi 'ayam' muda, sebenarnya sudah bukan menjadi rahasia umum. Namun selama ini, masyarakat yang mendengar kabar tersebut, lebih banyak yang tutup mata dan telinga. Dengan alasan menjaga nama baik Keraton dari dunia luar.
"Sebenarnya sudah basi Mas masalah ini. Cuma masyarakat memilih tutup mata dan telinga demi menjaga nama baik keraton. Kalau sekarang 'mbledos' karena germonya tertangkap dan ngoceh, ya mungkin sudah waktunya Solo gempar masalah skandal",terang AY kepada berita2.com.
Sementara itu, setelah pihak terdakwa mengajukan pledoi (pembelaan), majelis hakim yang diketuai Lucas S. Duha, akan kembali menggelar sidang 30 April 2012 mendatang, dengan agenda putusan. (dib).
Jawa Tengah
Berita skandal sex Raja Surakarta Hangabehi, disebarluaskan puluhan situs lokal
Skandal sex Raja Surakarta terbongkar, Solo gempar
berita-beritadotcom (Solo, Jawa Tengah): Senin 16 April 2012, Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, digemparkan oleh pengakuan terdakwa kasus penjualan Penjaja Sex Komersial (PSK) di bawah umur, melalui pengacaranya.
Melalui pengacara Prihananto, terdakwa Kristin Rahayu, kepada wartawan mengatakan, jika salah satu pelanggan PSK dibawah umur yang menjadi 'binaannya', adalah Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIII, yang juga raja Kasunanan Surakarta.
Pengakuan terdakwa melalui pengacara ini, diperkuat oleh keterangan lima orang saksi. Diantara lima orang saksi, tiga orang saksi yang dihadirkan ke persidangan, mengaku jika PSK dibawah umur yang dikoordinir oleh terdakwa, salah satu 'pembelinya' adalah Pakubuwono XIII. Selain itu, terdakwa kenal dengan Raja Solo, sudah lama.
"Terakhir, Sinuhun (nama panggilan Raja Solo), memboking anak buah bu Kristin sebanyak lima kali. Terakhir diboking dua hari berturut turut. Yaitu gadis cilik berinisial F usia 16 tahun, kemudian pada hari berikutnya, langsung memboking dua gadis cilik sekaligus. Yaitu F sendiri, dan gadis cilik berusia 14 tahun berinisial A. Kalau lokasinya di hotel Marini II",terang Prihananto, kepada wartawan.
Sementara itu, Kristin Rahayu yang dijadikan terdakwa seorang diri dengan dijerat dengan pasal 88 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengaku heran. Karena menurutnya, seharusnya Pakubuwono XIII selaku 'pemakai ayam kampung cilik' piaraannya juga dijerat hukum.
"Ini tidak adil, kalau cuma saya yang dijerat. Seharus pembeli dagangan saya juga kena. Karena yang diboking anak anak. Memang saya ditekan oleh orang yang mengaku suruhan dari keraton, agar saya bungkam. Tapi ini tidak adil, bagaimana saya harus bungkam",kata Kristin, yang telah dituntut oleh jaksa selama 6 tahun penjara, kepada wartawan usai sidang kemarin.
Terpisah, salah seorang warga Solo yang juga seorang wartawan senior, AY (50 tahun), kepada berita2.com mengatakan jika perihal kebiasaan Raja Solo mencicipi 'ayam' muda, sebenarnya sudah bukan menjadi rahasia umum. Namun selama ini, masyarakat yang mendengar kabar tersebut, lebih banyak yang tutup mata dan telinga. Dengan alasan menjaga nama baik Keraton dari dunia luar.
"Sebenarnya sudah basi Mas masalah ini. Cuma masyarakat memilih tutup mata dan telinga demi menjaga nama baik keraton. Kalau sekarang 'mbledos' karena germonya tertangkap dan ngoceh, ya mungkin sudah waktunya Solo gempar masalah skandal",terang AY kepada berita2.com, Selasa (17/4/2012). (dib).
KPK tahan Ketua DPRD Jateng Murdoko
berita-beritadotcom (Semarang, Jawa Tengah): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Murdoko,Seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Murdoko yang juga politikus PDI-Perjuangan itu dibawa dengan mobil tahanan ke Rumah Tahanan Cipinang.
Murdoko adalah tersangka kasus penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 2003-2004. Terkait penahanannya ini, Murdoko enggan banyak berkomentar. Saat diberondong pertanyaan wartawan, Murdoko hanya meneriakkan kata "merdeka" seraya bergegas masuk ke mobil tahanan. "Ini jabatan politis karena punya gubernur. Merdeka!" ujar Murdoko.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, secara terpisah mengatakan, Murdoko akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus ini. Murdoko menjadi tersangka dalam kasup dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal yang menjerat mantan Bupati Kendal sekaligus saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro. Adapun Hendy dihukum tujuh tahun penjara bersama dengan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo yang divonis tiga tahun penjara.
Murdoko bersama Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal. Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Murdoko diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp 3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi. Tersangka Murdoko dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wawan)
Wali Kota Semarang jadi tersangka
berita-beritadotcom (Semarang, Jawa Tengah): Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Semarang Soemarmo sebagai tersangka. Ia diduga menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Semarang untuk memuluskan pembahasan program Tambahan Penghasilan Pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 senilai Rp 100 miliar.
Soemarmo H.S. diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Jumat, 16 Maret 2012.
Johan mengatakan penetapan Soemarmo sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan dan menemukan dua alat bukti yang diduga kuat melibatkannya. Penetapan tersangka Soemarmo dilakukan Jumat, 16 Maret 2012. "Barusan ditetapkan," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Agung Purna Sarjono, Sumartono, serta Sekretaris Daerah Kota Semarang Ahmad Zainuri. Ketiganya dicokok KPK pada 24 November 2011 di depan kantor Dewan Semarang berikut uang suap Rp 40 juta yang tersimpan dalam 21 amplop. Isi tiap amplop bervariasi, Rp 1,7 juta dan Rp 4 juta.
KPK menduga uang itu untuk memuluskan pembahasan program anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100 miliar. Kedua legislator itu disangka melanggar Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 Huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Adapun Ahmad Zainuri disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 dan atau Pasal 13. Berkas Ahmad Zainuri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang untuk disidangkan pada Kamis, 9 Februari 2012. (wawan)
Bom pipa meledak di Semarang
berita-beritadotcom (Semarang, Jawa Tengah): Ledakan benda yang diduga bom, menurut warga terdengar sampai sekitar 500 meter dari lokasi kejadian, Kartono (56), warga Saptamarga 3, RT 9, Ngesrep, Banyumanik, mengaku mendengar bunyi ledakan di rumahnya yang berjarak sekitar 400 meter.
"Saat itu saya akan menjemput anak di sekolah. awalnya biasa saja, karena mengira ban meletus," ujar pria yang mengaku tidak melakukan apa-apa, setelah mendengar bunyi ledakan tersebut di Semarang, Kamis (15/3/2012).
Kartono mengaku, baru mengetahui suara letusan yang didengarnya bom setelah orang-orang memberitahu kepadanya. Senada, Profit Mardi Khuda (23), yang berada sekitar 300 meter dari lokasi kejadian juga mendengar bunyi letusan dari benda yang diduga bom tersebut.
"Tidak hanya dari 300 meter, dari Sekolah Bina Bangsa yang jaraknya kira-kira 500 meter dari lokasi pun mendengar suara ledakan yang sama," beber Profit.
Warga Saptamarga, menurut Profit sudah biasa mendengar suara letusan yang biasanya ban meletus atau kecelakaan di jalan tol. "Bedanya, saat kejadian tidak ada warga yang berlari ke arah jalan tol ruas Jatingaleh dan saya tahu dari orang-orang yang memberitahu itu bom," jelas pria yang mengaku masih mencium bau belerang, sekitar 30 menit usai ledakan.
Dua korban ledakan bom rakitan di Semarang, harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Keduanya mengalami luka parah di bagian tangan. "Sekarang dua orang sudah dirujuk ke RS Karyadi, karena peralatan di sana lebih lengkap," ujar Humas RS Elizabeth Semarang, Probowati Condronegoro.
Kedua korban itu adalah Dwi dan Ngatimin yang bekerja sebagai kuli bangunan. "Dua orang itu jari-jarinya putus," kata Probowati. Satu korban lainnya atas nama Santo sudah diperbolehkan pulang. Dia hanya perlu rawat jalan.
Probowati mengtakan, Dwi dan Ngatimin mengalami luka serius di bagian tangan karena diduga memegang bom rakitan itu saat ditemukan. "Mereka terpental sekitar 3 meter saat ledakan terjadi," kata dia.
Sebelumnya, diberitakan bom rakitan meledak di Jalan Tamtama Barat IX, RT 8 RW 9, Kelurahan Jangli, Semarang. Bom itu ditemukan oleh Imam Sukayat di sebuah parit. Ledakan cukup keras di kompleks/perumahan tentara itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB itu, awalnya dianggap letusan ban truk. Namun, ternyata ada tiga pekerja bangunan yang tergeletak bersimbah darah di lokasi. Tiga orang itu masing-masing Dwi, Ngatmin, dan Santo. (ws)
Artikel Lain...
Halaman 1 dari 29


















