berita2.com (Padang, Sumatera Barat): Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat di Padang, memeriksa anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Djufri, Kamis (12/5/2011), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp1,2 miliar ketika menjabat wali kota Bukittinggi.
Djufri datang ke kantor Kejati didampingi lima pengacara dari Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan kostum safari warna hitam dan berpeci, Djufri diperiksa selama 5,5 jam hingga pukul 15.30 WIB.
Kapuspenkum dan Humas Kejati Sumbar Ikwan Ratsudy mengatakan, tim penyidik menanyakan 18 pertanyaan kepada Djufri. "Beberapa pertanyaan yang menjurus pada pembuktian, tapi kita belum tahu persis apa saja yang sudah didapatkan. Itu penyidik yang lebih tahu," ujarnya.
KOrupsi tersebut dilakukan dengan modus mark up dalam pembelian tanah dari masyarakat untuk pembangunan gedung DPRD Bukittinggi dan pull kendaraan Subdinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi pada 2007, ketika Djufri masih menjabat wali kota Bukittinggi.
Menjawab pertanyaan, kenapa Djufri tidak ditahan, menurut Ikwan, karena penyidik belum mengajukan permintaan penahanan kepada pimpinan Kejati. Ketika Djufri diperiksa Kajati Sumbar Bagindo Fahmi dan Wakil Kajati Sumbar Mohammad Khohar sedang tidak berada di Padang.
"Pak Kajati (ke Kejagung) menghadiri gelar perkara Umar (wakil bupati Agam). Waka juga tidak ada di tempat, sedang izin," ujarnya