berita2.com (Padang, Sumatera Barat): Berpeluangnya PJOK Padang, menjadi tersangka dalam dugaan penyelewengan dana bantuan gempa 2009, yang disampaikan oleh Kapolsek Lubeg, Kompol Herry Budiman. PJOK Padang, Asnul mengatakan saat ini dirinya hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Saya dipanggil oleh Polsek Lubeg, hanya dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana gempa yang dilakukan tersangka 'TS'," ungkap PJOK Padang, Asnul, pada Jumat 25 maret 2011.
Dijelaskan Asnul, memang ada warga yang melaporkan dugaan penyelewengan bantuan gempa yang dilakukan fasilitator gempa di kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubug Begalung, Kota Padang. Untuk itu, PJOK Padang langsung membentuk tim investigasi.
"Menindak lanjuti laporan tersebut, PJOK Padang langsung membentuk tim investigasi yang dipimpin oleh staf PJOK Padang, Edwar," ujar Asnul.
Dari tim investigasi yang dilakukan di lapangan tersebut, kata Asnul, memang ditemukan ada dugaan penyelewengan dana bantuan gempa 2009, yang dilakukan oleh fasilitator gempa senilai Rp 163 juta.
"Dari hasil ivestigasi PJOK Padang, memang ditemukan adanya dugaan penyelengan yang dilakukan tersangka tersangka fasilitator gempa berinisial 'TS' itu, senilai Rp 163 juta," cetusnya.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya