Gorontalo, (berita2.com) : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo mengimbau warga setempat berhati-hati mengonsumsi tahu yang dijual pasaran untuk menghindari tahu berfomalin.
Kepala BPOM Gorontalo Abdul Rahim di Gorontalo, Kamis (11/3), mengatakan, meski pihaknya telah menguji sejumlah sampel tahu yang dijual di beberapa pasar tradisional, dan tidak menemukan tahu yang mengandung formalin, namun kehati-hatian tetap diperlukan.
"Tapi tidak perlu berlebihan, cukup kenali saja tanda-tanda tahu yang mengandung formalin," katanya.
Tanda-tanda tahu yang mengandung formalin antara lain kenyal dan tidak mudah hancur jika ditekan agak keras. "Tahu yang berformalin juga tahan lama," katanya.
Ia juga mengimbau pengusaha dan penjual tahu untuk tidak menggunakan formalin hanya untuk melariskan dagangan.
Belum lama ini, BPOM menemukan tahu mengandung Formalin yang dijual di sejumlah pasar tradisional.
Hal itu membuat sejumlah warga yang terbiasa mengonsumsi tahu, khawatir.
"Sudah hampir satu bulan ini, kami tidak lagi mengonsumsi tahu, setelah melihat pemberitaan di media massa," ujar Rostita dan Salma, keduanya adalah ibu rumah tangga, di Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.(*un)
Daerah
Hati-hati Mengkonsumsi Tahu
PN Temanggung Segera Sidangkan Kasus Teroris
Temanggung (berita2.com): Pengadilan Negeri (PN) Temanggung akan menggelar sidang kasus teroris dengan tersangka Aris Ma`ruf, warga Desa Banaran, Kecamata Gemawang, Temanggung pada Rabu(16/03) pekan depan.
"Berkas perkara kasus teroris yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Temanggung pada Kamis (4/3) tersebut tercatat dengan Nomor Register 43/Pid.B/2010," kata Juru Bicara PN Temanggung, Arif Budi, di Temanggung, Rabu(09/03).
Ia mengatakan, penetapan persidangan itu melalui Surat Penetapan Nomor 63/Pen.Pid/2010.
Lima hakim akan menangani kasus tersebut yakni ketua majelis Tatik Hadiyanti dengan hakim anggota Dwi Dayanto, Nanang Zulkarnaen, Arif Budi, dan Galih Dewi.
Ia mengatakan, PN setempat telah berkoordinasi dengan Polres Temanggung untuk pengamanan selama jalannya persidangan.
Surat permohonan penempatan personil untuk pengamanan, katanya, telah disampaikan PN kepada kepolisian setempat tetapi hingga saat ini belum ada jawaban.
Ia mengatakan, 10 saksi yang akan diajukan jaksa, salah satunya Mustaghfirin, teroris yang kini menjalani hukuman di LP Nusakambangan.
"Untuk menghadirkannya diperlukan izin dari Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan. Semua saksi menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk menghadirkan di persidangan," katanya.
Aris Ma`ruf terhitung sejak 4 Maret hingga 2 April 2010 berada dalam penanganan pihak PN setempat.
Sebanyak 21 macam barang bukti perkara itu antara lain senjata api jenis FN, mesiu, potongan pipa paralon, sepeda motor, detonator, avometer, dan bahan peledak.
"Barang bukti berupa bahan peledak dan beberapa butir peluru dititipkan di Polda Jateng," katanya.
Aris diduga terlibat kasus penyembunyian teroris yang digerebek Densus 88 di Wonosobo Tahun 2006. Dia menyerahkan diri ke Polres Temanggung pada awal Oktober 2009 setelah menjadi buron polisi.
Aris didakwa melanggar Pasal 15 junto Pasal 9 dan atau Pasal 13 huruf a, b, dan c Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.(*ek)
Syariat Islam Diusulkan Untuk Berantas Korupsi
Garut, (berita2.com) : Kalangan ulama di kabupaten Garut, Jawa Barat, termasuk KH. Nurdin dari Pondok Pesantren (Ponpes) Kaum Sindanggalih kecamatan Karang Tengah, mengusulkan penerapan syariat Islam untuk memberantas korupsi.
Menurut para ulama Garut, penerapan syariat Islam dimaksudkan agar pelaku korupsi bisa mendapatkan sanksi hukuman yang membuahkan "efek jera", tegasnya, Selasa (9/3).
Karena selama ini, terutama para pelaku koruptor kelas kakap meski dihukum kurungan penjara namun mereka bisa hidup nyaman dan tidak berefek jera kepada para calon koruptor lainnya, terbukti korupsi terus-menerus merajalela, ungkap KH. Nurdin pada deklarasi dan diskusi gerakan budaya bersih KKN di gedung Wanita Garut.
Bahkan pembebasan bersyarat koruptor pun, malahan dijemput dan mendapat sambutan simpatik menyerupai pahlawan dari para koleganya, sebagaimana diakui Roro Wide Sulistiowati dari Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, menyikapi usulan tersebut.
Para ulama lainnya yang ikut serta dalam deklarasi serta diskusi itu, juga mengemukakan dipastikan jika terdapat koruptor kelas kakap dipotong pergelangan tangannya, bisa menjadikan jera bagi calon pelaku korupsi lainnya.
Karena jika hanya mendapat hukuman kurungan penjara, meski selama bertahun-tahun mereka bisa hidup nyaman seperti yang pernah terjadi selama ini, katanya.
Karena itu para ulama setempat, menghendaki adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang penerapan syariat Islam di daerahnya, karena selama ini di kabupaten Garut pun telah memiliki lembaga pengkajian dan penerapan syariat Islam (LPPSI), imbuhnya.(*un)
Petani Mamuju Sering Bakar Hutan
Mamuju, (berita2.com) :Tradisi membakar hutan untuk membuka lahan pertanian di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) masih merupakan kebiasaan buruk petani di wilayah itu.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Mamuju, Andi Syaharuddin, di Mamuju, Selasa. Ia mengunkapkan, masih ditemukan disejumlah titik wilayah di Kabupaten Mamuju kebiasaan buruk petani yang membuka lahan pertanian dengan cara membakar hutan.
Oleh karena itu kata dia, hal tersebut dibutuhkan penanganan yang serius dari pemerintah agar petani tidak terus menerus membakar lahan untuk membuka lahan pertanian. Dibutuhkan sosialisasi yang serius dengan sosialisasi agar masyarakat merubah kebiasaannya membuka lahan dengan cara membakarnya karena kebiasaan itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan,"ujarnya.
Menurut dia, jika kebiasaan tersebut dilakukan khususnya dimusim kemarau maka hutan akan menjadi gundul karena ketika dibakar maka api akan sulit dikendalikan, dan mengakibatkan kebakaran luas yang merusak hutan.
"Dampak dari pembakaran hutan akan dirasakan sendiri petani seperti hutan akan tandus dan akan mengakibatkan banjir,"katanya.
Oleh karena itu, ia juga meminta kepada petani di wilayah itu agar menghentikan aksinya membuka lahan untuk membakar hutan. Sementara itu, sejumlah petani di kelurahan Rangas Mamuju masih melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan pertanian di wilayah itu sehingga tampak puluhan hektare hutan di wilayah itu menjadi gundul.
Menurut Hamid, salah seorang warga pembukaan lahan dengan melakukan pembakaran hutan tersebut mereka lakukan karena dinilai melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sangat efektif. "Kami membakar lahan karena efektif disamping cepat tidak mengeluarkan banyak tenaga,"katanya.(*un)
PNS Ditangkap Saat Nyabu
Palu, (berita2.com) : Tim Buser Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membekuk dua oknum PNS di Kabupaten Donggala, saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah hotel di Kota Palu baru-baru ini.
Kedua pelaku itu berinisial GT dan FF yang masing-masing bekerja di Kantor BKKBN dan Kantor Sekretariat DPRD Donggala.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Irfaizal Nasution di Palu, Selasa, membenarkan hal itu, dan mengatakan keduanya saat ini sudah ditahan di kantor polisi guna dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Kedua tersangka sebelumnya sudah diintai polisi, dan saat menggunakan narboka mereka baru dibekuk," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap shabu (bong), sisa narkoba, dan dua buah handphone.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan UU Psikotropika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Beberapa waktu sebelumnya, aparat kepolisian juga membekuk oknum PNS yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.(*un)
Halaman 1 dari 147
Daerah
















