Jakarta, (berita2.com) - Malam semakin pekat, namun pusat-pusat pertokoan dan perbelanjaan pada akhir pekan tetap, bahkan semakin ramai oleh lalu lalang kendaraan roda empat yang keluar masuk halaman parkir, yang bersinar terang layaknya matahari belum terbenam.
Keramaian di tengah malam pada sejumlah mall ataupun plaza baik di pusat maupun di pinggiran kota Jakarta, sering sekali terjadi, ketika ada toko serba ada (toserba) besar atau yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah "departemen store" seperti Sogo, Debenham, Seibu, Centro, bahkan terakhir peritel lokal seperti Matahari mengadakan "midnight sale."
Kegiatan berjualan para peritel besar juga diikuti oleh pasar swalayan besar seperti Carrefour dan Giant yang pada hari-hari tertentu mengadakan diskon tengah malam.
Seakan tidak pernah puas mendulang keuntungan dari operasional selama sejak pukul 10.00 sampai 22.00, sejumlah peritel asing modern yang sebagian besar dikuasai asing membuka gerai hingga tengah malam. Bahkan beberapa di antara mereka memberikan potongan harga tambahan berkisar 10-20 persen.
Fenomena para peritel asing besar membuka gerai hingga penghujung malam semakin meningkat akhir-akhir ini, bahkan ada sejumlah peritel besar bekerjasama dengan pengelola pusat perbelanjaan membuka gerai lebih pagi yaitu mulai pukul 8.00 pada Sabtu dan Minggu, tanpa mengurangi jam operasional mereka.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Benny Soetrisno, menyebut, ekspansi mereka sebagai bentuk kerakusan kapitalisme yang mendorong para kapitalis mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tanpa peduli pada para pedagang kecil.
Pantas saja di sejumlah lokasi, keberadaan peritel besar terutama yang bersentuhan dengan kebutuhan pokok dan mengambil segmen pasar menengah ke bawah mendapat reaksi keras dari para pedagang kecil. Contohnya, belum lama ini sekitar 3.600 perdagang kecil menolak keberadaan Carrefour di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, mengatakan pihaknya mengkhawatirkan keberadaan peritel asing yang besar itu berdampak negatif terhadap penghasilan para pedagang kecil di sekitar kota tersebut. Oleh karena itu, ia mendukung penuh upaya para pedagang di kawasan Jakabaring yang hendak menolak keberadaan Carrefour, termasuk melalui upaya hukum dalam bentuk "class action."
Liberal
Benny Sutrisno yang juga staf khusus Menperin MS Hidayat menilai sepak terjang para peritel besar yang terjadi selama ini merupakan akibat dari ketiadaan aturan dan keberpihakan pemerintah terhadap pedagang kecil yang mengais rezeki dari pasar domestik yang besar.
"Para peritel besar itu menjadi rakus (karena beroperasi sampai tengah malam), tanpa mempedulikan pedagang kecil. Apa tidak cukup keuntungan beroperasi di siang hari. Seharusnya pedagang kecil diberi kesempatan mendapatkan pasar di malam hari, karena di siang hari mereka tidak bisa bersaing dengan pemodal besar," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Perdagangan membuat aturan mengenai jamoperasi toko-toko besar serta peraturan lain yang memberi ruang bagi pedagang kecil untuk bisa mengais rezeki dari pasar domestik yang besar.
"Toko-toko yang besar itu harus diatur jam bukanya. Tolong Kementerian Perdagangan yang mengatur perdagangan dalam negeri, mengatur itu, dan memberi obligasi (kewajiban) kepada mereka (peritel besar) untuk memasarkan produk domestik, minimal 60 persen," ujarnya.
Ia mempertanyakan secara tajam keberpihakan pemerintah terhadap pedagang kecil yang seharusnya dilindungi dan tidak dibiarkan bersaing secara langsung dengan peritel besar.
Menurut dia, pemerintahan di negara yang telah maju secara ekonomi terus melindungi pedagang kecil dengan membatasi jam operasi toko besar seperti toserba dan pasar swalayan besar.
"Di Jerman misalnya, toko-toko besar hanya beroperasi sampai jam lima sore, selanjutnya tutup. Biarkan pedagang kecil yang jualan," ujar Benny.
Sayangnya selama ini, kata dia, Kementerian Perdagangan tidak mengeluarkan kebijakan yang mengatur jam operasi para toko besar dan membiarkan mereka beroperasi tanpa aturan, sehingga sehingga tidak menciptakan keadilan bagi pedagang kecil.
"Kebijakan pemerintah harus adil, adil harus berpihak. Berpihak pada siapa, ya pada yang kecil, yang kecil difasilitasi, dan yang besar dikurangi keleluasaannya," ujar Benny yang juga Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Hal senada dikemukakan ekonom dari ECONIT, Hendri Saparini. Ia mengatakan berdasarkan data organisasi ritel internasional, Indonesia merupakan salah satu negara dengan bisnis ritel yang paling liberal karena keberadaan asing pada sektor tersebut tidak diatur.
Menurut dia, negara maju seperti Inggris, Jepang, dan Korea, pemerintah negara itu membatasi penguasaan asing di bidang ritel, dengan penguasaan pasar hanya 1-3 persen. Sedangkan Indonesia, penguasaan ritel asing dan besar justru mencapai di atas 13 persen, sehingga tidak memberi perlakukan yang adil pada pedagang kecil yang sudah ada di dalam negeri.
"Peritel asing itu di-`back up` pemerintah melalui berbagai lobi, sehingga itu bukan lagi persaingan antarpelaku bisnis. Jadi pedagang kecil kalah bersaing bukan karena kalah dalam persaingan, tapi karena kondisi usahanya yang bermodal kecil tidak memungkinkan untuk itu," kata Hendri.
Ia berharap kalangan anggota DPR-RI yang baru mampu melihat konflik antara pedagang kecil nasional dan kalangan peritel besar yang kini dikuasai asing, sehingga bisa mendorong peraturan yang melindungi pedagang kecil dari negeri sendiri.
UU Perdagangan
Desakan untuk membuat undang-undang perdagangan yang berpihak pada pedagang kecil yang banyak berlokasi di pasar-pasar tradisional tersebut terus menguat, seiring dengan protes yang terus mengalir dari pedagang kecil yang kian terjepit di tengah serbuan para peritel besar dari berbagai negara.
Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu menilai persaingan antara pasar retail modern yang besar dan pasar tradisional yang dihuni pedagang kecil sudah semakin tidak sehat, sehingga dibutuhkan undang-undang tentang perdagangan, karena selama ini aturan yang terkait dengan ritel modern dan besar, serta pedagang kecil, belum diatur secara lengkap.
Menurut dia, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, belum memenuhi unsur persaingan yang sehat.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah dan DPR segera membuat undang-undang tentang perdagangan yang mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat antara pasar retail modern dan pasar tradisional.
Ditambahkan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Benny Soetrisno, pemerintah cq Kementerian Perdagangan harus lebih peka terhadap perubahan yang cepat di era pasar bebas dan melindungi pedagang kecil dari negeri sendiri.
"Pemerintah itu tugasnya untuk mengelola, sesuai dengan perubahan kondisi, jadi aturannya ada juga harus diubah, atau dibuat bila tidak memenuhi unsur kebijakan yang berpihak pada pedagang kecil," ujarnya.
Seakan gayung bersambut, anggota Komisi VI DPR-RI Sukur Nababan mengatakan pihaknya tengah mendorong pembuatan undang-undang perdagangan, meskipun diakuinya undang-undang tersebut belum menjadi prioritas saat ini.
"Kami akan mendorong itu, dan sedang dikaji apakah peraturan perundangan itu insiatif dewan atau pemerintah," ujar anggota dewan dari Fraksi PDI-P itu.
Namun ia tetap menekankan agar pemerintah terus memfasilitasi para pedagang kecil dengan membangun pasar yang bersih dengan desain yang baik seperti layaknya toserba maupun pasar swalayan besar, sehingga konsumen mau datang ke pasar tradisional.
"Sayangnya saat ini Kementerian Perdagangan menyerahkan revitalisasi pasar pada pemerintah daerah tanpa desain, sehingga banyak pasar tradisional yang telah direvitalisasi tidak mampu berfungsi meningkatkan daya saing pedagang kecil," katanya.
Namun, apa pun bentuk ketentuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan, hendaknya pemegang kebijakan terus mengawasi pelaksanaan ketentuan yang kelak dibuatnya, agar kebijakan yang dibuat benar-benar melindungi dan memberdayakan pedagang kecil negeri ini yang berharap sedikit rezeki dari pasar domestik yang terus membesar. (Oleh Risbiani Fardaniah)