Jakarta, (berita2.com) - Menteri Agama Suryadharma Ali, mengatakan pihaknya bersama Kementerian Hukum dan HAM sudah cukup memiliki persiapan untuk menghadapi pemohon uji materi atau "judicial review" yang diajukan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Persiapan itu antara lain berupa konsolidasi dengan sejumlah organisasi keagamaan dan aspek hukum yang menjadi materi gugatan di MK, kata Suryadharma Ali. Ia mengatakan, gugatan kelompok lembaga sosial masyarakat (LSM) tentang uji materi UU No.1/PNPS tahun 1965 tentang penyalahgunaan dan/atau penodaan agama dinilai tidak rasional.
Hal tersebut karena selain dapat merusak enam agama yang sudah diakui pemerintah yakni Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu juga sebagai upaya menghancurkan kerukunan agama yang sudah ada.
Uji materi itu menghadap-hadapkan antara UU No.1/1965, yang menjadi dasar pelayanan terhadap enam agama, dengan UUD 1945 Pasal 28E, yang berbunyi tentang kebebasan memeluk agama dan beribadat, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya dan berhak kembali.
Dalam pasal itu juga disebutkan bahwa setiap orang memiliki kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati nurani. Juga setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Menurut Menteri, dalam menjalankan kebebasan , maka semua orang juga harus memahami dan menjalankan amar pasal 28J bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk menjalankan hak dan kebebasannya, maka setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak kebebasan orang lain.
Selain itu, memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Sekarang saja, lanjut Menag, aliran sempalan agama kerapkali muncul, sehingga keberadaannya justru menodai agama yang ada. Bayangkan jika kebebasan beragama dibuka seluas-luasnya tanpa ada pengaturan, maka akan mudah terjadi penodaan agama yang dilakukan oleh penganutnya sendiri.
Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM akan menyiapkan argumentasi hukum untuk menggugurkan dalil-dalil uji materi atau "judicial review" yang sidangnya akan digelar pada 4 Februari nanti.
"Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan berbagai upaya untuk menciptakan suasana kondusif bagi kehidupan beragama," kata Suryadharma Ali.
Ia menjelaskan, jika kebebasan absolut dalam beragama di Indonesia dibenarkan melalui perundang-undangan, maka tidak mustahil kementerian agama bakal mempunyai 100 direktur jenderal (dirjen) untuk mengurusi agama-agama yang ada.
"Saya bisa punya 100 dirjen," kata Suryadharma Ali.
Jika kebebasan beragama dibuka seluas-luasnya tanpa batas, maka tentu orang akan mudah melakukan penodaan agama itu sendiri. Sebab, katanya, bisa saja dalam waktu cepat ada orang mengaku sebagai dirinya tuhan.
Tentu pula, katanya, hal itu akan disusul dengan lahirnya agama baru, dengan ajaran "eden-eden" seperti yang muncul di Cirebon yang mengajarkan bahwa perempuan dapat suci bila sudah tidur dengan imamnya.
Ia menegaskan, di Indonesia tak ada kebebasan mutlak. Kebebasan absolut hanya milik Tuhan semata. Karena itu, orang pun dalam mencari pekerjaan tak dapat sebebasnya.
Ia mencontohkan, upaya melegalkan pekerjaan menjual narkoba sebagai profesi, tentu akan menyalahi undang-undang.
"Kalau kebebasan mutlak itu dibiarkan, saya tak dapat bayangkan bagaimana negeri ini ke depan," kata Suryadharma Ali.
Berisiko tinggi
Sementara itu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, mengatakan jika MK mengabulkan pemohon "judicial review", maka risikonya adalah terjadinya pencabutan peraturan perundangan tentang penodaan agama yang akhirnya akan memicu konflik bernuansa agama.
Pencabutan peraturan itu bisa terjadi jika MK mengabulkan uji materi yang diajukan sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
"Kalau tuntutan itu dikabulkan MK, yang terjadi kemudian adalah konflik di masyarakat yang bernuansa agama," tegas Ketua PBNU Ahmad Bagja.
Peraturan perundangan tentang penodaan dan atau penistaan agama sebelumnya berbentuk Peraturan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 yang kemudian diundangkan melalui UU Nomor 5/1969.
Ada peraturan saja terjadi sekian banyak kasus penodaan agama yang memicu kemarahan masyarakat, apalagi jika tanpa aturan.
"Saat ini banyak orang menciptakan agama baru dan mengaku nabi, apalagi jika undang-undang itu dicabut oleh MK," kata kandidat ketua umum PBNU itu.
Oleh karena itu, PBNU meminta MK menolak uji materi terhadap undang-undang tersebut.
"Keberadaan peraturan perundangan mengenai penodaan agama harus dipertahankan. Kita berharap MK menolak uji materi undang-undang itu," kata Bagdja.
Mantan ketua umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu menegaskan, kebebasan beragama yang dijamin UUD 1945 adalah kebebasan memilih agama yang sah menurut undang-undang, bukan kebebasan mendirikan agama baru.
Sedianya, sidang pleno uji materi peraturan perundangan ini akan dilaksanakan pada Rabu, (27/1), namun kemudian diundur pada Kamis (4/2).
"Bola liar"
Direktur Center for Religious and Cross Cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Bagir mengatakan, wacana penyesatan dan penodaan agama akhir-akhir ini seperti menjadi" bola liar" yang bisa menghantam siapa pun yang berpandangan dan mempraktikkan ritual keagamaan yang dianggap menyimpang.
Ia menyebut, sudah 25 kasus penyesatan dan penodaan agama ditemukan selama 2009, baik yang menyangkut agama Islam maupun agama lain, katanya.
Namun, menurut dia pada diskusi kehidupan beragama, masyarakat maupun pemerintah tidak mau memisahkan wacana penodaan agama dengan pelanggaran pidana yang menyertainya dalam melihat fenomena tersebut.
Kepolisian dan aparat pemerintah juga tidak menunjukkan pemisahan antara keduanya.
Ia mengatakan kondisi itu mendapatkan legitimasi dari masih adanya delik pidana penodaan agama dalam tata peraturan perundang-undangan Indonesia dan tugas kepolisian yang mengawasi aliran yang dianggap menyimpang di masyarakat.
"Meskipun di sisi lain ada jaminan dari konstitusi terhadap kebebasan beragama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing," katanya.
Menurut dia, kerumitan pemenuhan hak kebebasan beragama bagi kelompok yang selama ini dianggap sempalan adalah adanya pasal penodaan agama dalam hukum Indonesia, yakni Penetapan Presiden (PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 yang memberi peluang luas pemidanaan kasus-kasus yang dianggap sesat, menodai, dan menistakan agama.
PNPS Nomor 1 Tahun 1965, menurut dia memang menjadi ganjalan yang serius dalam upaya pemenuhan dan perlindungan kebebasan beragama di Indonesia.
Indonesia sebagai negara demokrasi sudah sepatutnya tidak melakukan kriminalisasi ajaran keagamaan.
"Jika ada praktik-praktik dari kelompok kegamaan yang membahayakan pengikutnya, seharusnya penegak hukum dan pengadilan menggunakan pasal-pasal lain di luar penodaan agama. Penegak hukum juga harus tegas menindak semua bentuk kekerasan terhadap kelompok yang dianggap sesat," katanya.
Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim mengatakan Indonesia sebaiknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap agama, sehingga PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tersebut sebenarnya tidak diperlukan.
Sebenarnya, menurut dia, telah ada pasal-pasal dari KUHP yang bisa digunakan untuk menindak pelaku penistaan atau penodaan agama, sekaligus untuk melindungi hak-hak warga dalam beragama.
"Hal itu menandakan bahwa negara belum sepenuhnya memproteksi warga negara untuk menjalankan keyakinan yang dianut," katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang KH Salahuddin Wahid mengatakan, adanya undang-undang dan peraturan belum tentu dipahami dengan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
"Dengan demikian, masih terbuka celah untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, perlu adanya pengakuan dan pemahaman baik dari masyarakat maupun penegak hukum terhadap undang-undang," katanya.
Jaga persatuan
Sementara itu, Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajak seluruh umat Islam untuk bersatu, guna melawan setiap upaya liberalisasi agama yang jika didiamkan akan merusak ajaran Islam.
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa.
Umat Islam harus bangkit dan bergerak melawan usaha yang mencabik-cabik kemuliaan Islam, diantaranya melalui usul pencabutan UU No.1 PNPS Tahun 1965.
Sementara dalam unjuk rasa di Gedung MK, massa HTI mendesak MK agar tidak mengabulkan gugatan yang ingin menghapuskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.
Bila UU 1/1965 tersebut dicabut, maka akan terjadi banyak sekali tindakan yang dikategorikan sebagai penghinaan terhadap berbagai agama yang diakui di Indonesia.
Selain itu, pencabutan UU tersebut juga berpotensi akan menjadi pintu masuk kepada berbagai aliran sesat yang selama ini telah bermunculan di berbagai daerah.
Ismail menyayangkan masih terdapat sejumlah orang di Indonesia yang menganggap Hak Asasi Manusia (HAM) dan liberalisme sebagai nilai tertinggi.
HTI sendiri melalui Tim Pembela Muslim (TPM) juga berencana memberikan sejumlah dokumen kepada MK sebagai sanggahan terhadap perkara uji materi terkait UU 1/1965.
Dalam aksi yang berjalan tertib itu, terdapat spanduk-spanduk yang isinya antara lain mengkritik gagasan liberalisme agama yang telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia. (Edy Supriatna Sjafei)