Keputusan Komisi Pemilihan Umum mencabut surat edaran bersama (SEB) dengan Badan Pengawas Pemilu tentang pembentukan panitia pengawas (Panwas) Pemilu Kepala Daerah 2010 belum menyelesaikan masalah.
Sebaliknya, keputusan itu justru dinilai bisa menimbulkan masalah baru.
Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu di DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, pembatalan pembentukan Panwas oleh KPU dengan mencabut SEB merupakan kesalahan fatal dalam pelaksanaan Pilkada.
"Pembatalan tersebut, disadari atau tidak, sebenarnya mengancam batalnya pelaksanaan pilkada karena dengan ketiadaan Panwas maka pelaksanaan semua tahapan tidak dapat diteruskan," katanya.
SEB dinilai sejulah pihak memang memiliki sejumlah kelemahan. Dalam SEB itu disebutkan, jika KPU provinsi dan kabupaten/kota belum melakukan perekrutan panwas, dimana masa jabatan kepala daerah berakhir pada Agustus 2010, maka Bawaslu melantik panwas pemilu 2009 sebagai panwas pemilu kepada daerah (pilkada).
Dalam poin kedua SEB menyebutkan, jika KPU di provinsi dan kabupaten/kota telah merekrut dan mengumumkan hasil seleksi panwas, maka Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan KPU tersebut.
SEB menimbulkan masalah karena perbedaan interpretasi mengenai poin kedua. Bawaslu menganggap jika sampai dengan SEB ditandatangani KPU di daerah belum mengumumkan hasil seleksi maka Bawaslu melantik panwas pemilu.
Sementara KPU tidak berpendapat demikian. KPU menganggap jika KPU di daerah telah melakukan perekrutan maka Bawaslu wajib melakukan uji kelayakan dan kepatutan serta melantik calon yang lolos seleksi.
Akibat beda pandangan tersebut, KPU menduga pelantikan sejumlah Panwas Pilkada tidak sesuai dengan SEB antara KPU dan Bawaslu.
Akhirnya KPU melalui surat nomor 50/KPU/II/2010 menyatakan mencabut dan membatalkan SEB dan mengembalikan proses pembentukan panwas pilkada sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu atau fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor 142/KMA/XI/2009 tanggal 23 November 2009.
Dalam fatwanya, MA menyatakan pasal peralihan yaitu pasal 236 A UU Nomor 12 Tahun 2008 dapat dijadikan sebagai pintu darurat dalam penyelenggaraan pilkada berlangsung sebelum terbentuknya pengawas pemilihan oleh Bawaslu, DPRD berwenang membentuk panitia pengawasan pilkada.
KPU melalui surat yang ditandatangani Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary itu, juga menyatakan menolak semua panwas pilkada yang telah dilantik Bawaslu yang proses pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
KPU mendesak Bawaslu untuk konsisten melaksanakan undang-undang dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan ("fit and proper test") terhadap calon panwas yang diajukan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta menetapkan tiga orang sebagai calon terpilih.
"Apabila Bawaslu tidak bisa melakukan `fit and proper test` karena berbagai alasan, maka pembentukan panwas pilkada diserahkan kepada DPRD setempat sesuai fatwa MA Nomor 142/KMA/XI/2009," demikian salah satu isi surat KPU.
KPU memutuskan untuk mencabut SEB karena menilai Bawaslu telah secara sepihak melakukan pelantikan terhadap sejumlah panwas tanpa berkoordinasi dengan KPU dan seolah menjadikan SEB sebagai alasan untuk dapat mengangkat kembali panwas Pemilu Presiden 2009 tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur di dalam undang-undang dan tidak sesuai dengan isi SEB itu sendiri.
Menurut KPU, sejumlah panwas pilkada yang dilantik adalah mantan Panwas Pemilu 2009, padahal KPU di daerah sudah menyerahkan nama-nama calon panwas untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu sebelum penandatanganan SEB pada 9 Desember 2009.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary memastikan, keputusan untuk mencabut SEB tidak akan menghambat pelaksanaan Pilkada 2010.
Abdul Hafiz mengatakan, keputusan pencabutan edaran tersebut justru untuk menyelamatkan pilkada dengan mengangkat pengawas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
"Jika ini (SEB) diteruskan maka rawan gugatan, dari parpol dan peserta pilkada. Keresahan di daerah sudah merebak," katanya.
Menurut Hafiz, pengangkatan sejumlah panwas pilkada oleh Bawaslu pada praktiknya telah melanggar ketentuan undang-undang dan surat edaran bersama.
Masalah baru
Namun sejumlah kalangan menyatakan pembatalan pembentukan Panwas oleh KPU dengan mencabut SEB merupakan kesalahan fatal dalam pelaksanaan Pilkada.
"Bukankah sejak awal, SEB itu merupakan solusi terhadap masalah yang dihadapi yakni problem rekrutmen anggota dan pembentukan Panwas pilkada?" kata Ferry Mursidan Baldan.
Jika alasan karena pengaturan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007, yakni harus ada seleksi ulang (anggota Panwas), maka sesungguhnya SEB itulah yang menjadi solusinya. Karena prinsipnya adalah bahwa pelaksanaan Pemilukada harus diawasi oleh Panwas, ujarnya.
Secara terpisah, Terry Frans, salah satu anggota Panwas dari Sulawesi Utara, mengungkapkan, problem pembentukan Panwas Pilkada berawal dari masalah apakah digunakan saja personel yang telah menjalankan tugasnya sejak Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2009 lalu, atau diproses ulang rekrutmennya dari awal.
"Dengan antara lain mempertimbangkan soal mepetnya waktu dan proses tahapan pilkada yang sudah mulai berlangsung, maka keluarlah SEB yang intinya merekrut saja anggota Panwas yang sudah ada untuk jadi Panwas Pemilukada, khususnya di daerah-daerah yang akan melaksanakan Pemilukada tersebut," ungkapnya lagi.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow, mengatakan tindakan KPU yang membatalkan SEB dan menolak pembentukan Panwas yang dianggap bermasalah, dinilai justru melemahkan fungsi pengawasan Pilkada 2010.
Keputusan KPU ini merugikan masyarakat karena akses untuk menindaklanjuti pelanggaran sudah didelegitimasi oleh KPU, katanya. "Tindakan KPU ini justru menghambat pengawasan dalam pilkada dan kinerja KPU sendiri tidak transparan," katanya.
Menurut Jeirry, proses ini akan menghambat pilkada, karena membuka peluang konflik dan pilkada tidak diawasi di semua tahapan.
"Saya menilai ada upaya untuk menghilangkan pengawasan dalam pilkada," katanya. Selain itu, dia mengatakan, seharusnya permasalahan Panwas ini dapat diselesaikan bersama-sama antara KPU dan Bawaslu.
Duduk Bersama
Melihat pemasalahan yang belum juga menemui solusi tersebut tersebut, Pemerintah dan Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan pembentukan panwas pilkada.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat rapat kerja dengan Komisi II dan rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu, di Jakarta, Rabu, mengatakan, persoalan pembentukan panwas hanya terjadi di 46 daerah saja.
Data tersebut sesuai hasil inventarisasi saat Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi pertemuan antara KPU dan Bawaslu, sebelum surat edaran dibatalkan.
"Kalau 46 ini, KPU dan Bawaslu bersedia menyelesaikan sebenarnya tidak ada masalah lagi. Hanya 46 saja, yang lain tidak ada masalah," katanya.
Mendagri menuturkan, penyelesaian masalah ini bergantung pada KPU dan Bawaslu. Ia meminta agar kedua pihak menuntaskan masalah panwas ini untuk setiap kasus.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu. Ia menuturkan sebaiknya kedua pihak mengambil langkah untuk membicarakan pembentukan panwas yang dinilai bermasalah.
Komisi II, katanya, tidak dalam posisi memberikan saran penyelesaian masalah tersebut karena merupakan kewenangan dari KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang menandatangani SEB tentang panwas.
"Tidak enak untuk hal sekecil ini KPU dan Bawaslu tidak sanggup menyelesaikan urusan pembentukan panwas," katanya.
Menanggapi permintaan untuk duduk bersama tersebut, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan pihaknya siap untuk membicarakan masalah tersebut.
"Kami siap untuk membicarakan soal data (panwas yang dianggap bermasalah) itu," katanya.
Namun, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan persoalan pembentukan panwas ini tidak hanya terjadi di 46 daerah saja, sehingga ia menolak jika penyelesaian hanya ditujukan untuk 46 panwas.
Ia menjelaskan selain 46, ada 51 persoalan pembentukan panwas sehingga total terdapat 97 kasus.
Sebanyak 46 panwas pilkada dilantik dari panwas pemilu presiden, sesuai poin dalam surat edaran, padahal masa jabatan kepala daerah di daerah tersebut berakhir setelah Agustus. Sementara SEB hanya diberlakukan untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Agustus.
KPU juga mempermasalahkan pelantikan panwas di 30 daerah karena Bawaslu melantik panwas pilpres sebagai panwas pilkada, padahal KPU setempat telah mengajukan enam nama calon sebelum SEB ditandatangani pada 9 Desember 2009 dan panwas di 21 daerah setelah 9 Desember.
"Yang kami persoalkan, KPU di daerah sudah mengajukan enam nama calon panwas, kenapa kemudian ditolak dan Bawaslu melantik panwas pilpres sebagai panwas pilkada," katanya.
Sementara itu, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat tersebut, sejumlah anggota Komisi II menyampaikan kritik atas permasalahan pembentukan panwas pilkada.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menilai KPU tidak konsisten karena telah membatalkan surat edaran.
"Surat edaran ini menurut saya sudah cukup adil dan yang terbaik bagi KPU dan Bawaslu. Dengan mencabut, ini memperlihatkan inkonsistensi KPU," katanya.
Sementara menurut Gamari Sutrisno dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, KPU dan Bawaslu harus mencari solusi yang tidak melanggar undang-undang.
"Memalukan saja, seperti berebut kelereng," katanya mengumpamakan perseteruan antara KPU dan Bawaslu (Oleh Unggul Tri Ratomo)