berita2.com Jumat, 12 Maret 2010

 
You are here: Home Artikel Spektrum Diskusi Periodik berita2.com: Masih Perlukah Kode Etik Jurnalistik?

Diskusi Periodik berita2.com: Masih Perlukah Kode Etik Jurnalistik?

E-mail Cetak PDF

Diskusi periodik Dewan Redaksi berita2.com dalam rangka memperingati hari pers nasional 9 Februari, mengemuka sebuah pertanyaan besar: MASIH PERLUKAH KODE ETIK JURNALISTIK? Setelah mengamati praktik jurnalistik sehari-hari hampir di semua institusi pers.

Pertanyaan ini semakin diperkuat dengan sepinya pengaduan terhadap pelanggaran oleh jurnalis. Sebagai sebuah pilar keempat dalam demokrasi (setelah rakyat, penguasa dan parlemen) media saat ini benar-benar menjadi panglima perubahan. Ia tampil demikian sakti. Dapat ‘menghukum’, menghakimi dan mempermalukan, membunuh karakter, mempopulerkan dalam hitungan jam, menghancurkan dalam hitungan menit dan dapat memobilisasi masyarakat demikian dahsyat dalam, hidutungan hari.

Dalam praktiknya setidaknya terdapat 3 dari 4 Bab dalam kode etik jurnalistik yang sangat rentan terhadap pelanggaran adalah: Bab I, pasal 4, Bab II pasal 5,6,7, dan BAB III pasal 9 dan 10.

Pasal 4 Bab I misalnya berbunyi: Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.

Bab II pasal 5 berbunyi: “Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.”

Masih Bab II pasal 5 : “Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.”

Pasal 6 : “Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum”.

Pasal 7 berbunyi: “Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang”.

Di atas segala-galanya institusi pers memang sangat terkooptasi oleh kepentingan bisnis dan politik. Karena itu pantas jika disebut media akan menjadi apa di tangan siapa.

Dewan redaksi berita2.com merekomendasikan untuk merevisi kembali keberadaan kode etik jurnalistik dan mereview keberadaan lembaga-lembaga kontrol terhadap ‘kelakuan’ media’. (MG)

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Berita Terkait