berita2.com (Jakarta): "Kalau Indonesia mempunyai 51 persen diwakili oleh saham 44 persen sebelum ini, adalah niat bahwa pemerintah melaksanakan ini untuk melaksanakan pesan dan amanat dalam kontrak karya," ujar Menkeu Agus Martowardojo dalam acara penandatangan kesepakatan pembelian 7% saham divestasi Newmont pada Jumat 6 Mei 2011. Saat itu Menkeu sedang bermimpi. Mimpi yang indah sekali.
Mimpi? Ya apalagi namanya, karena kenyataannya tidaklah demikian. Angka 44% saham Newmont sudah dikuasai oleh Indonesia adalah omong kosong. Dan 51% akan dikuasai setelah 7% saham dibeli oleh pemerintah adalah omong kosong berikutnya.
Mengapa hal itu adalah omong kosong? Memang benar bahwa 24% saham sudah dikuasai Indonesia yang dibeli oleh PT Daerah Maju Bersaing setelah sebelumnya pemerintah pusat menolak membeli saham itu dan terjadi keributan sampai kemudian diselesaikan di pengadilan arbitrase internasional, yang kemudian pemerintah RI dinyatakan kalah. Baru 24% itulah saham yang murni berada di tangan Indonesia. Saham yang 20%nya lagi adalah saham angin alias tidak jelas bentuknya.
Mengapa tidak jelas? Saham 20% yang disebut-sebut berada di tangan Jusuf Merukh (PT Pukuafu Indah), sebagai mitra lokal Newmont ketika masuk ke Indonesia adalah saham kosong. Karena saham kosong, pihak Merukh secara nyata tidak ada di dalam bisnis Newmont. Faktanya, sejak Newmont beroperasi di Batu Hijau hingga saat ini, pihak Pukuafu tidak pernah memperoleh deviden.
Timbul pertanyaan, bagaimana bisa memperoleh deviden kalau sahamnya saham kosong? Maka pernyataan berikutnya adalah, bagaimana Menkeu bisa mengatakan bahwa saham Indonesia di Newmont menjadi 51% setelah Pemerintah Pusat mengambil 7%? Yang betul adalah 31%. Yaitu 24% diambil PT DMB dan 7% dibeli pemerintah pusat (PIP).
Dengan demikian, sampai kapanpun Menkeu berkhayal penguasaan saham oleh Indonesia 51% tetap dalam bentuk khayalan selama saham 20% tidak dibayarkan devidennya kepada Jusuf Merukh. Artinya kepemilikan saham asing di Newmont setelah divestasi saham terakhir itu pindah tangan ke Indonesia tetap mayoritas. Komposisi kepemilikan saham di newmont adalah 31% Indonesia dan 69% milik asing.
Dengan demikian, Menkeu benar-benar terjebak dalam ilusi kepemilikan mayoritas saham Newmont.(Iwan Panggu)
Spektrum
Menkeu Terjebak dalam Ilusi Saham Mayoritas Newmont
Karen Brooks di Balik Divestasi Saham Newmont
berita2.com (Jakarta): Banyak pertanyaan yang mencul ketika Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Keuangan tiba-tiba bernafsu mengambil saham divestasi Newmont sebesar 7%. Ternyata di balik itu semua adalah permintaan Amerika Serikta (AS) melalui pelobi ulungnya bernama Karen Brooks.
Divestasi saham terakhir Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 7% yang seharusnya dilakukan dengan sangat mudah, tiba-tiba menjadi sangat rumit, dan terjadi tarik ulur di sana sini. Menteri ESDM yang semula sudah menyatakan bahwa pemerintah tidak berminat terhadap saham itu, tiba-tiba 'diterpedo' oleh Menteri Keuangan Agus Martowardoyo yang menyatakan bahwa pemerintah Pusat akan mengambil saham tersebut.
Mengapa kedua menteri tidak kompak menjelang batas akhir pengalihan saham itu? Akibatnya terjadi perpanjangan waktu, lalu kemudian terjadi kegaduhan terkait masalah ini. Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang semula memang telah berminat menyatakan diri terus maju, sementara Pemprov NTB melalui PT DMB juga berminat mengambil lagi setelah sebelumnya menguasai 24%.
Penyebab kekisruhan itu mulai terkuak sedikit demi sedikit. Newmont sangat berkehendak agar divestasi saham terakhir sebesar 7% itu diambil oleh Pemerintah Pusat. Rupanya Menteri ESDM menimbang untung ruginya dan menyatakan tidak berminat terhadap saham itu. Artinya seluruh BUMN tidak akan mengambil saham itu. Termasuk Antam yang semula berminat, harus patuh pada keputusan Menteri ESDM.
Artinya saham 7% itu jatuh ke daerah yang sudah bersiap menerimanya. Itulah yang ditakutkan oleh Newmont. Kemudian datang Karen Brooks dan melobi sejumlah pihak. Akhirnya Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menyatakan Pemerintah Pusat mengambil saham itu.
Menurut sebuah sumber, Newmont telah menekan Kementrian Keuangan Indonesia melalui Brooks untuk mengambil bagian 7% dan dengan demikian menghalangi pemerintah daerah untuk berkuasa atas PT NNT.
Selain pihak pemerintah, Brooks juga menemui mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, petinggi Citibank, dan sejumlah petinggi partai politik.
Lalu mengapa Newmont sangat khawatir bila saham 7% itu diambil oleh pemerintah daerah? Patut diduga bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh Newmont. Bila pemerintah daerah mengambil saham itu, maka sebagai pemegang saham, akan menempatkan orangnya di perusahaan tersebut. Bila itu terjadi maka hal-hal yang tidak sepatutnya diketahui oleh daerah akan terkuak dengan sendirinya dan akan merugikan Newmont. Karen Brooks telah memainkan perannya dengan baik walapun Menkeu Agus Martowardoyo menuai cercaan.
Larang Newmont Buang Tailing ke Laut, Bukti Presiden SBY Cinta Lingkungan
berita2.com: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus membuktikan bahwa benar-benar mencintai lingkungan hidup dengan melarang Newmont Nusa Tenggara (NNT) membuang limbah tambang ke laut.
Larangan itu tentu saja dengan cara memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup untuk tidak memberi izin pembuangan tailing PT NNT ke teluk Senunu, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Perusahaan tambang tersebut membuang tailing ke laut sejak tahun 2000 atau sudah 11 tahun.
Seperti diketahui, izin pembuangan tailing (limbah tambang) PT NNT di teluk Senunu Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang dikeluarkan 2007 berakhir 7 Mei 2011. Sesuai ketentuannya, PT NNT sudah mengajukan pembaruan perizinannya sejak lima bulan yang lalu.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nusa Tenggara Barat (NTB) Eko Bambang Sutedjo menjelaskan bahwa PT NNT memang sudah mengajukannya. Namun masih menunggu persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ada keinginan masa berlakunya waktu perizinan diperpanjang selama lima tahun. ‘’Tapi KLH malah hendak menjadikan masa belakunya setiap dua tahun,’’ kata Eko kepada Tempo, Senin 25 April 2011.
Sebelumnya, Manajer Public Relations PT NNT Kasan Mulyono mengatakan bahwa izin tailing PT NNT yang berlaku saat ini dikeluarkan pada 8 Mei 2007 oleh KLH berdasarkan keputusan No. 236 tahun 2007 dan berlaku selama 4 tahun. Selain dari persyaratan administratif, permohonan tersebut juga didukung oleh laporan lengkap. ‘’Dan berbagai studi yang disyaratkan oleh izin tersebut,’’ ucapnya.
Menurutnya, KLH sedang dalam proses untuk memperpanjang izin yang berlaku saat ini dengan meninjau kembali data-dokumen dan melakukan verifikasi lapangan di lokasi tambang Batu Hijau, dengan dukungan para ahli.
Sebelum Kementerian Lingkungan Hidup memberikan izin, Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli sudah menghentikan penempatan tailing atau limbah sisa pemisahan bijih bahan tambang milik PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Teluk Senunu tersebut. Larangan ini tertuang dalam surat keputusan bupati. Surat keputusan ini berlaku mulai 9 Mei 2011.
Dalam surat tersebut, Zulkifli menyatakan bahwa penghentian penempatan tailing PT NNT di Perairan Teluk Senunu merupakan aspirasi masyarakat Sumbawa Barat dan berbagai elemen pemerhati lingkungan. "Penempatan tailing di perairan Teluk Senunu Kabupaten Sumbawa Barat sangat merugikan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat," demikian isi surat bernomor 660/114/BLH-KSB/IV/2011 tertanggal 27 April 2011 itu.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan PDE Kabupaten Sumbawa Barat Najamuddin Amy mengungkapkan dalam sehari PT NNT membuang 120 ribu ton tailing di Teluk Senunu. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tidak memperoleh manfaat apa pun dari pembuangan tailing tersebut.
"Seharusnya Kabupaten Sumbawa Barat mendapat Rp1,2 miliar setiap hari dari pembuangan tailing Newmont itu. Namun, hingga saat ini enggak ada, kami hanya memperoleh dana CSR saja. Ini bagian dari pertimbangan kebutuhan dan dampak terhadap ekosistem kita," ujar Najamuddin, Selasa 3 Mei 2011.
PT NNT memang pernah meraih penghargaan ADITAMA sebagai perusahaan tambang dengan kinerja terbaik dalam pengelolaan lingkungan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2010, dalam acara peringatan ulang tahun ke-65 Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (30/9/2010).
Namun hal itu sebaiknya diabaikan sebagai dasar pertimbangan untuk memberikan izin perpanjangan pepmbuangan tailing. Karena sebetulnya Newmont memiliki reputasi buruk dalam masalah lingkungan. Laporan penelitian Pusat Pengendalian Dampak Lingkungan dan Evan Edinger-Memorial University of Newfoundland 2004 menyatakan konsentrasi tertinggi logam berbahaya ditemukan di sekitar pembuangan tailing PT Newmont Minahasa Raya.
Logam dimaksud adalah arsen (As), antimon (Sb), merkuri (Hg) dan mangan (Mn). Demikian data yang diberikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia kepada wartawan usai gelar perkara dengan penyidik Mabes Polri, Rabu (28/7/2004) di Mabes Polri.
Konsentrasi logam Arsen dan Antimon di depan mulut pipa sangat tinggi dibandingkan lokasi penelitian maupun di perairan lain di perairan di Indonesia. Konsentrasi As dan Sb ada sedimen lokasi pembuangan tailing Teluk Buyat, yakni lebih dari 660 ppm As pada temuan Evan Edinger dkk dan antara 1,151-1.831,027 ppm pada penelitian Pusarpedal Kementerian Lingkungan Hidup.
Sementara itu, penelitian Walhi pada tahun 2002 menyatakan konsentrasi merkuri pada sedimen di perairan Teluk Buyat (lokasi pertambangan PT Newmont Minahasa Raya) lebih tinggi dibandingkan Teluk Totok (tempat tambang rakyat).
Logam pencemar lainnya, mangan juga ditemukan tertinggi di sekitar pipa pembuangan tailing yaitu lebih dari 600 ppm pada laporan riset Evan Edinger. Hasil serupa ditemukan pada Survey Keanearagaman Hayati Laut Sulawesi Utara oleh P20 LIPI (2000). Survey tersebut menemukan konsentrasi mangan tiga kali lebih tinggi dibandingkan perairan lainnya, yakni 766-1576 ppm. Dari tingginya kadar mangan dan distribusinya disimpulkan peningkatan kadar di Teluk Buyat berkaitan erat dengan pembuangan tailing tambang emas PT Newmont Minahasa Raya.
Dari sejumlah laporan penelitian tersebut, Raja Siregar dari Walhi ketika itu menyimpulkan logam berbahaya telah mencemari perairan Teluk Buyat, dengan konsentrasi tertinggi ditemukan di sekitar mulut pipa tailing dan Teluk Buyat dibandingkan lokasi lain. Konsentrasi logam berat itu meningkat setelah pembuangan tailing dimulai tahun 1996.
Berkaca pada kasus Teluk Buyat itu, alangkah mulianya hati Presiden SBY jika melarang Menteri Lingkungan Hidup mengeluarkan izin pembuangan tailing ke Teluk Senunu, Sumbawa Barat. Itu membuktikan bahwa kita bukan bangsa keledai.
Ini adalah kesempatan emas bagi Presiden SBY untuk memperlihatkan sikap cinta lingkungan hidup kepada para kepala negara-negara ASEAN yang kebetulan sedang di Jakarta dalam rangka KTT ASEAN.
Selain itu, dengan melarang pembuangan tailing tersebut, maka Presiden SBY akan tercatat sebagai Kepala Negara yang sangat peduli terhadap lingkungan hidup. Karena demi lingkungan hidup yang menjadi masa depan dunia, SBY berani mengabaikan ancaman terganggunya investasi asing di negeri ini. Apalah artinya investasi asing bila masa depan negeri ini menjadi rusak karena rusaknya lingkungan hidup. (Iwan Panggu)
Lambat, Negosiasi Divestasi Saham Newmont
berita2.com (Jakarta): "Negosiasi lambat," demikian tulis Dirut NNT Martiono Hadianto dalam status blackberry messenger (BBM-nya). Tidak jelas apa maksudnya. Mungkin ditujukan kepada proses divestasi saham Newmont yang memang berlarut-larut.
Negosiasi lambat? Sepertinya memang begitulah adanya. Berlarut-larutnya masalah divestasi saham Newmont itu sepertinya bersumber pada pemerintah. Seperti kita ketahui, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (DJMB), Kementerian ESDM memperpanjang selama satu bulan divestasi saham yang akan dilakukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara.
"Divestasi pembelian diperpanjang satu bulan. Kita sudah diskusi dengan Menteri keuangan, bahwa ada kondisi seperti ini. Kita tahu persis kondisinya. Pemerintah akan mengambil sikap. Kita tahu ada keputusan politik untuk mengambil, ada pertimbangan lain untuk mengambil," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal dan Mineral Batu Bara Kementerian ESDM, Edi Prasodjo, dalam acara Pelatihan Investigative Reporting untuk Wartawan Tambang, di Hotel Salak, Bogor, Jumat 25 Maret 2011 malam.
Lebih lanjut, Edi menuturkan bahwa pada dasarnya pemerintah tidak mempunyai masalah dengan pemda dan berharap semuanya dapat selesai dengan baik. Banyak hal-hal lain. Proses ini masih dalam perjalanan. "Saya tidak berhak katakan apapun. Pemerintah memutuskan untuk tetap mengambil divestasi ini. Semoga ada jalan keluarnya," katanya.
Lalu bagaimana dengan Newmont? PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan para pemegang saham asingnya menyatakan akan berpegang pada aturan divestasi yang telah disepakati dengan pemerintah Indonesia, terkait keinginan pembelian saham oleh Pemda Kabupaten Sumbawa Barat.
"Dengan demikian, keinginan pemerintah KSB untuk mendapatkan saham yang ditawarkan tersebut adalah masalah internal antara pemerintah KSB dengan Pemerintah Pusat. Sehingga, baik PTNNT dan para pemegang saham asing PTNNT, tidak terlibat dalam masalah ini," demikian dikatakan Martiono dalam sebuah siaran persnya pada Rabu 23 Maret 2011.
Lalu bagaimana sikap NNT atas gejolak yang terjadi di Sumbawa? Berkali-kali berita2.com mencoba mewawancarai Dirut NNT itu tapi belum berhasil ditanggapi.
Mungkin benar negosiasi divestasi saham Newmont itu lambat? Akibat dari negosiasi yang berlarut-larut itu telah menimbulkan gejolak di Sumbawa. Sementara Newmont sendiri juga mengalami kerugian akibat terjadi pemblokiran olah Pemda dan masyarakat. Ada apa sebetulnya di balik semua ini?
Istana Potala, Pagodanya Berlapis Emas 3.724 Kg dan 15 Ribu Permata
berita2.com: Istana Potala terletak di Bukit Merah di pusat kota Lhasa Daerah Otonom Tibet Tiongkok. Istana yang besar dan megah itu dibangun mengikuti topografi bukit dan dijuluki sebagai "mutiara di atap dunia". Istana Potala adalah karya representatif arsitektur etnis Tibet yang brilian, juga salah satu bangunan zaman kuno yang paling terkenal di Tiongkok.
Istana Potala adalah tempat kegiatan politik, agama dan tempat tinggal Dalai Lama Tibet dari masa ke masa. Istana tersebut juga merupakan bangunan bertingkat paling besar yang ada di Tibet sekarang ini. Menurut catatan dokumen, Istana Potala mulai dibangun pada masa berkuasa Songtsan Gambo Dinasti Tibet abad ke-7 Masehi, merupakan pusat politik masa itu. 
Istana Potala pada waktu itu disebut sebagai Istana Bukit Merah. Skalanya sangat besar dengan dilingkari tiga lapis pagar tembok. Di dalam istana itu terdapat seribu balairung. Pada abad ke-9, Dinasti Tibet tercerai berai dan Tibet terjurumus dalam kekacauan perang waktu panjang.
Istana Bukit Merah pun berangsur-angsur terbengkalai. Pada tahun 1645, Istana Potala dibangun kembali oleh Dalai Ke-5. Proyek utama pembangunan kembali istana itu memakan waktu kira-kira 50 tahun. Kemudian, pembangunan dilanjutkan dengan memakan waktu 300 tahun.
Istana Potala yang bertingkat 13 tingginya 110 meter, berstruktur batu dan kayu. Tembok istana terbuat dari batu granit, yang paling tebal mencapai 5 meter.
Dasar tembok istana mencapai lapisan batu, di dalam tembok luar diisi cairan besi untuk meningkatkan keutuhan seluruh bangunan dan daya tahan terhadap gempa bumi, sedang di atasnya dilengkapi hiasan terbuat dari emas untuk penangkal petir. 
Selama ratusan tahun ini, Istana Potala telah mengalami berkali-kali sambaran petir dan gempa bumi, tapi bangunan itu tetap berdiri kukuh.
Istana Potala terutama terdiri dari Istana Putih di bagian timur sebagai tempat tinggal Dalai Lama, Istana Merah di bagian tengah yang merupakan balairung pemujaan Buddha dan pagoda persemayaman arwah Dalai Lama serta rumah biksu berwarna putih di bagian barat.
Di depan Istana Merah terdapat sebuah tembok putih yang tinggi, tempat menggantungkan permadani besar bergambar Buddha pada hari raya agama.
Walaupun bangunan-bangunan di Istana Potala dibangun pada masa yang berbeda, namun seluruh bangunan istana tampak sangat megah dan selaras karena dengan cerdik memanfaatkan topografi bukit, sehingga mencapai taraf sangat tinggi dalam estetika seni bangunan.
Istana Merah adalah bagian utama Istana Potala, di mana terdapat balai pagoda arwah Dalai Lama berbagai zaman dan berbagai ruang pemujaan Budha. Di antaranya, yang paling indah adalah balai pagoda arwah Dalai Lama V Losan Jiacuo. Tinggi pagoda 15 meter.
Dasarnya berbentuk persegi dan atapnya bundar. Jenazah Dalai Lama V disimpan dalam pagoda tersebut setelah diawetkan dengan bahan pewangi dan bahan-bahan lain. Pagoda itu dilapisi emas sebanyak 3724 kilogram dan bertatahkan lebih 15 ribu intan, zamrud, mutiara, giok dan batu akik yang mahal.
Pada alas pagoda diletakkan berbagai alat untuk upacara sembahyang. Balairung Barat adalah ruang pagoda arwah Dalai Lama V, merupakan balairung yang terbesar di Istana Merah, di dalamnya terdapat 48 tiang kayu yang besar setinggi 6 meter. Di Balairung Barat itu terdapat patung-patung Buddha, serta binatang-binatang seperti singa dan gajah yang terbuat dari kayu.
Dalam pembangunan Istana Potala pada abad ke-17 dan perluasan setelah itu, didatangkan pelukis-pelukis terbaik di daerah Tibet untuk membuat lukisan dinding yang indah sebanyak puluhan ribu, semua ruang istana, ruang depan, koridor dan beranda dihias dengan lukisan dinding yang beragam temanya, ada yang menceritakan tokoh dan kisah sejarah, kisah kitab agama Buddha, ada juga yang mencerminkan bangunan, adat istiadat, olahraga dan rekreasi.
Lukisan-lukisan itu merupakan karya seni yang bernilai sangat tinggi dalam Istana Potala. Selain itu, di Istana Potala tersimpan pula banyak gambar sepul, ukiran batu dan kayu, patung tanah dan lain-lain serta permadani Tibet, keramik, giok dan sejumlah besar benda kerajinan tradisional sejak abad ke-17.
Benda-benda itu tidak hanya mempunyai nilai seni yang tinggi, tapi juga mencerminkan sejarah kontak dan pertukaran kebudayaan antara etnis Tibet dan etnis Han serta etnis-etnis lain selama seribu tahun lebih.
Sebagai "mutiara di atap dunia", tata ruang dan bangunan sipil, serta teknik peleburan logam, seni lukis dan ukir Istana Potala terkenal di dunia dan mencerminkan teknik tinggi para tukang berbagai etnis, terutama etnis Tibet serta prestasi besar arsitektur etnis Tibet. Tahun 1994, Istana Potala secara resmi dicantumkan oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB UNESCO ke dalam daftar warisan budaya dunia.
cri.cn
Artikel Lain...
Halaman 1 dari 9































