Keluarga Menunggu Kedatangan Jenazah Dulmatin Pemalang (berita2.com): Keluarga Dulmatin di Desa Kebo Ijo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, masih menunggu kedatangan jenazah Dulmatin (41) alias Amar Usman, buron kasus terorisme yang tewas dalam penggerebekan di Pamulang, Tangerang, Banten.
"Jika itu memang jenazah Dulmatin, kami akan menerima kedatangannya untuk dimakamkan di tempat pemakaman setempat (TPU)," kata ayah tiri Dulmatin, Jazuli Arwan, di Pemalang Rabu(10/03).
Menurut Jazuli, sampai sekarang keluarga belum yakin jika yang tewas dalam penggerebekan Pamulang itu adalah Joko Pitono, nama lain Dulmatin.
Keluarga di Pemalang hanya bisa pasrah dan tidak begitu menghiraukan tentang kabar tewasnya Dulmatin.
"Kabar tewasnya Dulmatin tidak hanya sekali ini kami terima tetapi sudah berulang kali sehingga keluarga hanya menyikapi kasus itu biasa-biasa saja," katanya.
Ia mengatakan, keluarga Dulmatin belum menerima informasi resmi dari kepolisian terhadap kematian Joko Pitono di Pamulang dan mereka tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa.
"Kami tetap berjualan kelontong dan hanya sesekali melihat tayangan seputar tewasnya Dulmatin di televisi. Namun, untuk kepastian apakah yang tewas itu, adalah Dulmatin atau tidak kami belum jelas karena belum ada pemberitahuan dari pihak kepolisian," katanya.
Kakak sepupu Dulmatin, Hj. Mufatin, mengatakan, selama masih kecil hingga menjelang dewasa, Dulmatin merupakan sosok yang santun dan berpegang kuat terhadap ajaran Islam.
"Jadi, hingga kini kami tidak yakin jika Dulmatin melakukan serangkaian aksi pengeboman di sejumlah daerah," kata dia, saat ditemui di rumah Dulmatin di Jalan Garuda Nomor 24 Petarukan.
Farida, seorang warga setempat mengatakan, warga tidak akan mempermasalahkan jika jenazah Dulmatin dimakamkan di TPU Desa Kebo Ijo, Petarukan.
"Saya tahu persis sikap dan perbuatan yang dilakukan Dulmatin saat di Desa Kebo Ijo. Jadi silakan saja dimakamkan di TPU setempat karena saya yakin warga lainnya pun tidak akan mempermasalhakan," katanya.
PAN Suram Tanpa AmienSemarang, (berita2.com) - Rencana mundurnya Amien Rais dari Partai Amanat Nasional (PAN) akan menyebabkan partai tersebut mengalami kesuraman, karena kehilangan simbol partai.
"Problem bagi semua partai politik di seluruh Asia, yakni terlalu mengandalkan ketokohan. Partai besar karena punya tokoh besar. Karena itu, jika mundur sudah dapat dibaca PAN akan kehilangan masa pendukung kelompok Muhammadiyah," kata pengamat politik dari Universitas Diponegoro, Susilo Utomo, di Semarang, Rabu.
Susilo mengatakan bahwa dukungan Muhammadiyah akan berkurang terhadap PAN juga merupakan resiko pilihan politik, dari partai reformis menjadi partai pendukung pemerintah.
"Menjadi resiko pilihan politik, PAN yang sebelumnya sebagai partai reformis dan kritis, tiba-tiba berbalik arah," katanya.
Menurut Susilo, dengan rencana keluarnya Amien Rais dari PAN mengarah kepada meredupnya pengaruh Amien terhadap PAN.
"Dalam logo PAN, matahari dengan latar belakang biru dan matahari sebagai Amien Rais, tampaknya sudah mulai redup dan terkalahkan dengan birunya Hatta Radjasa," katanya.
Susilo mengatakan bahwa pengaruh Amien Rais untuk mempengaruhi anggota DPR terkalahkan oleh Hatta yang mampu membuat seluruh wakil rakyat dari PAN solid dalam memutuskan masalah "bailout" (dana talangan) untuk Bank Century.
Dalam kesempatan terpisah, kader PAN dari Kota Semarang, Djunaedi mengatakan bahwa rencana kembalinya Amien Rais ke Muhammadiyah merupakan hal yang wajar dilakukan.
"Pak Amien kembali ke habitatnya, sah-sah saja. Tidak ada masalah. Partai tidak mengkultuskan Pak Amien dan sudah ada kader yang disiapkan," katanya.
Djunaedi yakin, sepeninggal Amien Rais mendatang, partainya tidak akan oleng dan dapat berjalan sesuai prosedur partai.
Inisiator Pansus Century Ancam KPK Jakarta, (berita2.com): Inisiator Panitia Khusus (Pansus) Century mengancam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan fungsi "budgeting" (anggaran) jika komisi tersebut tidak melaksanakan rekomendasi DPR RI.
"Di komisi III, pernah terjadi, anggaran Kejagung tidak ditambah seperti yang diminta, karena kinerja jelek," kata salah satu inisiator Pansus Century dari PDI-P, Eva Kusuma Sundari, saat menjadi saksi ahli dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu(10/03).
Sebelumnya, LSM MAKI mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK yang dianggap berlarut-larut dalam menangani kasus Century, padahal penyelidikannya sudah berjalan sejak tujuh bulan lalu.
Politisi PDI-P itu juga menyebutkan pihaknya akan berupaya menggunakan fungsi pengawasan jika KPK tidak melaksanakan rekomendasi dari DPR RI.
"Kami akan berupaya lewat fungsi pengawasan legislatif," katanya dihadapan hakim tunggal Hari Sasangka.
Ia juga menyebutkan penyelidikan kasus Bank Century yang dilakukan oleh KPK itu, tidak ada perkembangannya.
"Saya memang tidak pernah melihat KPK mengeluarkan surat penghentian penyelidikan bank century. Tapi yang saya tahu, tak ada perkembangannya," katanya.
Ia menambahkan pansus sendiri sebenarnya sudah memberikan data untuk ditindaklanjuti oleh KPK tentang dugaan adnaya indikasi penyimpangan dalam pemberian FPJP dan bailout Bank Century.
"Pada pertemuan dengan KPK, pansus sudah memberikan data untuk ditindaklanjuti tentang dugaan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian FPJP dan bailout Bank Century," katanya.
Disebutkan, dari hasil kerja pansus sudah disimpulkan bahwa patut diduga adanya pelanggaran dalam pemberian FPJP dan bailout Bank Century tersebut.
"Serta kami (DPR RI) meminta KPK dan penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR," katanya.
LSM MAKI mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK yang dianggap tidak serius dalam menangani kasus Bank Century, padahal penyelidikan kasus itu sudah berlangsung selama tujuh bulan.
Namun, sampai saat ini, status penanganan kasus Bank Century masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, penyelidikan yang berlarut-larut itu patut diduga sebagai upaya untuk tidak meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan bersamaan dengan penetapan tersangka.
Berdasarkan Undang-undang, KPK tidak bisa menghentikan penanganan kasus dalam tahap penyidikan.
"Bahwa berlarut-larutnya penanganan perkara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka dapat dinilai sebagai itikad buruk dalam penegakan hukum, sehingga hakim dalam mengisi kekosongan hukum menyatakan sebagai bentuk penghentian penyidikan atau penuntutan," kata Boyamin.(*ek)
KPK Akan Panggil dan Periksa Pejabat Terlibat Century Yogyakarta, (berita2.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan memeriksa pejabat pemerintah yang diduga terlibat dalam kasus penyimpangan aliran dana talangan Bank Century.
"Jika hasil penyelidikan kami saat ini mengarah kepada keterlibatan pajabat pemerintah dan kami juga membutuhkan keterangan dari pejabat dimaksud maka kami akan memanggil dan memeriksa pejabat tersebut," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto di Yogyakarta, Rabu(10/03).
Saat memberikan kuliah umum di Fisipol Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), ia mengatakan saat ini KPK sedang mempelajari dugaan kasus penyimpangan dana talangan Bank Century tersebut baik dari data temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), resume dari pansus hak angket Bank Century DPR dan data-data lainnya.
"Dalam menangani masalah ini telah dibentuk tiga tim, yakni tim yang menangani masalah sebelum adanya program Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP), setelah adanya FPJP dan pada saat terjadinya `bailout` (pemberian dana talangan) kepada Bank Century," katanya.
Ia mengatakan, dari pencermatan data tersebut nantinya akan dipilah kembali apakah penyimpangan yang terjadi merupakan tindak pidana umum, pidana administrasi perbankan atau masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
"Jika masuk pidana umum maupun pidana administrasi perbankan maka akan kami limpahkan ke polisi dan kejaksaan, sedangkan bila memenuhi unsur-unsur pidana korupsi maka langsung akan ditangani KPK," katanya.
Ia mengatakan, namun juga tidak menutup kemungkinan tiga unsur pidana tersebut ditemukan dalam penyelidikan yang dilakukan saat ini sehingga akan dilakukan pemilahan perkara.
"Nantinya jika tiga unsur pidana tersebut memang ditemukan maka pemeriksaan akan dipilah sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum, baik itu polisi, kejaksaan dan KPK sendiri," katanya.
Ia mengatakan, saat ini materi-materi tersebut masih didalami lagi dan akan dibetuk empat sub tim untuk menanganinya.
"Sampai saat ini kami memang belum menerima rekomendasi DPR dari hasil paripurna kasus Bank Century dan kami baru menerima resume dari Pansus Hak Angket Kasus Bank Century. Nanti kalau rekomendasi sudah kami terima akan kami gabungkan dengan data-data sebelumnya dan didalami lebih lanjut," katanya.(*ek)
Kejagung-KPK Belum Koordinasi Kasus CenturyMataram, (berita2.com): Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berkoordinasi dalam penanganan kasus Bank Century meski kedua institusi penegakan hukum itu telah menelaah kasus tersebut.
Jaksa Agung Hendarman Supandji membenarkan hal itu ketika ditanya wartawan usai pertemuan koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, di Mataram, Rabu(10/03).
"Sampai hari ini belum, tetapi kemarin sudah ada kesepakatan," ujar Supandji ketika ditanya apakah pihak KPK sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus Bank Century setelah ada keputusan rapat paripurna DPR.
Menurut dia pihak kepolisian juga sudah menyikapi kasus Bank Century, jika telah memasuki tahapan penyidikan, maka surat pemberitahuan penyidikan itu akan disampaikan kepada KPK.
"KPK juga menelaah kasus Century, tetapi saya belum tahu karena belum mengetahui hasil telaahnya," ujarnya.
Hendarman Supandji mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolri, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, terkait tindak lanjut kasus Bank Century setelah ada keputusan rapat parpurna DPR.
Upaya koordinasi itu ditempuh karena hasil telaah Kejaksaan Agung ditemukan indikasi tindak pidana umum dan korupsi dalam kasus Century sehingga pihak kepolisian yang dipercayakan lebih dulu menyelidikinya.
"Supaya tidak tumpang tindih, kepolisian lebih dulu menindaklanjutinya. Saya sudah minta Kapolri untuk menindaklanjuti kasus Century yang melibatkan Robert Tantular dan pihak lainnya karena tidak menutup kemungkinan dia bekerja sama dengan pihak lain di luar Bank Century," ujarnya.
Ia juga mengaku sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agungg Muda Pidana Umum (Jampidum) untuk memberikan petunjuk kepada penyidik Polri hingga diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Menurut dia Jampidum dan Jampidsus juga sudah diperintahkan untuk menggelar rapat koordinasi dengan Polri terkait penanganan perkara itu.
"Teman-teman wartawan bisa menunggu perkembangannya, kasus itu ditangani Polri," ujarnya.
Jaksa Agung mengatakan kalau KPK juga sudah melakukan penyelidikan dan telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan, maka kejaksaan tidak lagi melakukan penyidikan.
"Dengan demikian Kejaksaan Agung cenderung menunggu upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri dan KPK," katanya.(*ek)